SIM Keliling melayani masyarakat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Selasa (3/3).

Hari ini, SIM Keliling Bali ada di enam kabuaten. Yaitu Badung, Gianyar, Bangli, Tabanan, Jembrana, dan Buleleng.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A (Mobil): Rp80.000
  • SIM C (Motor): Rp75.000
Baca juga:  Bali Pulau Kecil dan Terbatas SDM, Perlu Dikelola Baik Agar Berkelanjutan

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling, yaitu:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Gianyar, bertempat di Objek Wisata Goa Gajah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 11.00 WITA.
  • Polres Bangli, bertempat di Pasar Kayuamba, dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 12.00 WITA.
  • Polres Tabanan, bertempat di Astra Motor Grogak, dari pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Jembrana, bertempat di Waterbee Gilimanuk, mulai dari pukul 08.00 WITA sampai selesai.
  • Polres Buleleng, bertempat di Desa Patas, Gerogak, mulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 WITA.
Baca juga:  Hindari Penyeberang, Mobil Seruduk 3 Motor Parkir

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.U

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN