
SINGASANA, BALIPOST.com – Pembangunan infrastruktur fisik di Kabupaten Tabanan pada 2027 sudah mulai berkurang. Pemerintah Kabupaten Tabanan kini akan mengalihkan fokus pembangunan pada penguatan sektor pelayanan dasar, terutama kebencanaan, kesehatan dan pendidikan. Langkah tersebut di antaranya diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana Daerah dalam rapat paripurna DPRD Tabanan, Rabu (24/6).
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, mengatakan penguatan sektor kebencanaan menjadi kebutuhan mendesak mengingat luas wilayah Tabanan dan tingginya potensi bencana di sejumlah kawasan. Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan, khususnya pada fasilitas puskesmas pembantu (Pustu), puskesmas dan sekolah.
“Kami akan mengoptimalkan kebencanaan, kesehatan dan pendidikan pada 2027, karena infrastruktur fisik sudah mulai berkurang sehingga pelayanan dasar kini menjadi prioritas,” ujarnya.
Di sektor kebencanaan, Pemkab Tabanan merancang pembagian wilayah penanganan bencana menjadi tiga zona. Zona timur meliputi Baturiti dan Kediri, zona tengah di Kerambitan, sedangkan zona barat mencakup Selemadeg dan Pupuan.
Sebagai tindak lanjut, pada 2027 direncanakan pembentukan tiga pos kebencanaan yang berfungsi layaknya Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pos tersebut nantinya dilengkapi armada pemadam kebakaran untuk mempercepat respons ketika terjadi bencana.
Menurut Sanjaya, keberadaan pos di wilayah barat sangat diperlukan. Selama ini penanganan kebakaran di kawasan Selemadeg dan Bajera kerap terkendala jarak dan kepadatan lalu lintas, terutama ketika armada harus melintas di jalur pasar yang padat.
“Kalau ada kejadian di Selemadeg atau sekitarnya, waktu tempuh sering terhambat. Karena itu, Selemadeg dan Bajera berpotensi menjadi lokasi pos pemadam kebakaran,” jelasnya.
Selain wilayah barat, kawasan Kediri dan Baturiti juga masuk kategori rawan sehingga memerlukan penguatan sistem penanggulangan bencana.
Ia menegaskan, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah diperlukan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan penganggaran. Dengan payung hukum tersebut, pemetaan potensi bencana dan kebutuhan sarana prasarana dapat dilakukan lebih terarah.(Puspawati/balipost)










