I Wayan Dirga Yusa. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Alokasi dana hibah Kabupaten Bangli tahun 2026 sebesar Rp14,2 miliar di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tak kunjung cair. Kepala Disparbud Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa pun menjelaskan alasan terkait belum cairnya dana belasan miliar tersebut.

Dirga Yusa menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh terhadap prinsip rule of law. Menurutnya setiap kebijakan pengeluaran keuangan negara wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.

Dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2024, belanja hibah bukan sekadar mekanisme transfer anggaran, melainkan proses bertahap yang wajib memenuhi tahapan perencanaan pada tahun sebelum anggaran.

Baca juga:  Nusa Penida Tak Masuk Zona Hijau, Dewan Klungkung Nilai Tak Adil

Tahapannya diawali pengajuan proposal masyarakat kepada Bupati Bangli. Selanjutnya disposisi Kepala Daerah kepada OPD pengampu. Kemudian dilakukan pencatatan dan distribusi berkas oleh Sekretariat Daerah/Bagian Umum maksimal 31 Maret 2025.

Tahapan selanjutnya dilakukan verifikasi dan penerbitan rekomendasi teknis OPD paling lambat 25 Juni 2025. Proses berlanjut dengan pengkajian dan penetapan catatan atau pertimbangan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya baru kesepakatan kebijakan antara eksekutif dan Badan Anggaran DPRD hingga penginputan daftar hibah yang telah valid ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Baca juga:  Bantu Pekerja Migran, Pemerintah Akan Beri Dana Rp45 Triliun

Dirga Yusa menegaskan tidak terealisasinya hibah bukan didasari keengganan atau penolakan aparatur di hilir, melainkan karena dokumen perencanaan hulu (proposal terdisposisi, rekomendasi teknis berjenjang, dan telaah TAPD) tidak tercatat dalam arsip dinas sesuai batas waktu regulasi. “Mengeksekusi anggaran tanpa kelengkapan dokumen sah merupakan pelanggaran hukum yang berisiko pidana bagi aparatur pelaksana,” tegasnya.

Menanggapi dinamika wacana sanksi atau pergeseran pejabat, mantan Kadiskominfo itu mengajak seluruh pihak baik jajaran eksekutif maupun legislatif untuk mengedepankan akal sehat, regulasi, dan perbaikan sistem.

Baca juga:  Desa Adat Penglipuran Bentuk BUPDA, Satukan Pengelolaan Tiga Unit Usaha

“Kita digaji oleh rakyat atas kapasitas gagasan, integritas, dan kepatuhan pada aturan, bukan untuk mengedepankan ego kekuasaan. Mari bersama-sama kita benahi tata kelola perencanaan daerah demi menjaga marwah birokrasi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat Bangli,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN