Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Buleleng.(BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Buleleng diperketat. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Buleleng bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menggelar operasi gabungan dengan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi tempat aktivitas WNA dan tenaga kerja asing (TKA) beberapa waktu lalu.

Operasi ini melibatkan sejumlah instansi pemerintah terkait. Di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, serta Pasi Intel Kodim Buleleng.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi TIMPORA yang digelar sehari sebelumnya. Pengawasan diawali di PLTU Celukan Bawang. Tim gabungan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap keberadaan TKA yang bekerja di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tercatat 124 TKA yang seluruhnya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Ke-124 TKA tersebut bekerja pada sejumlah posisi di PLTU Celukan Bawang. Dalam pemeriksaan lapangan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian. Pihak manajemen PLTU juga dinilai kooperatif serta telah menerapkan tertib administrasi dalam pengelolaan TKA.

Baca juga:  Jasad WNA Ditemukan di Bak Penampungan Air

Selanjutnya, tim menyambangi Vila Bilabong di kawasan Gerokgak. Dari hasil verifikasi, properti tersebut diketahui telah berganti kepemilikan dari warga negara Australia kepada warga negara Indonesia sejak Maret 2025. Tim memastikan Vila Bilabong saat ini tidak digunakan sebagai fasilitas komersial maupun disewakan. Properti tersebut difungsikan sebagai hunian pribadi.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Singaraja Montessori School di Desa Panji Anom. Di lokasi ini, tim memastikan sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Sekolah Bali Mandiri tersebut tidak mempekerjakan TKA. Sekolah tersebut memiliki 70 siswa. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen merupakan warga negara Indonesia, 25 persen berasal dari keluarga perkawinan campuran, sedangkan 15 persen merupakan WNA.

Baca juga:  Nyepi Diusulkan Jadi WBTB UNESCO, Bali Mulai Susun Proposal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah pencegahan. Pemeriksaan lapangan sekaligus menjadi upaya memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Buleleng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Meski tidak ditemukan pelanggaran yang menonjol, pengawasan berkala dan pemutakhiran data akan terus kami tingkatkan untuk mengantisipasi potensi kerawanan di masa mendatang,” ujarnya Kamis (27/8).

Baca juga:  Gubernur Koster Raih Penghargaan Pelestarian Bahasa Daerah

Ia mengapresiasi kepatuhan administrasi yang ditemukan dalam operasi tersebut, khususnya di PLTU Celukan Bawang. Menurutnya, sinergi antar instansi penting untuk menjaga pengawasan orang asing tetap berjalan efektif. Timpora Buleleng selanjutnya akan terus melakukan pemantauan dan pemutakhiran data WNA maupun TKA. “Langkah ini dinilai penting mengingat aktivitas orang asing di Buleleng cukup beragam, mulai dari sektor ketenagakerjaan, pendidikan, hingga hunian,” imbuh Anak Agung Gde Kusuma Putra. (Yuda/balipost)

BAGIKAN