Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meraih penghargaan nasional Pelestarian Bahasa Daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Senin (13/2). Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Koster, karena murdaning jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dalam kepemimpinannya sangat mendukung, memiliki kerja sama, dan kontribusi di dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam platform Merdeka Belajar Episode Ke-17.

Koster dinilai memiliki komitmen di dalam merevitalisasi bahasa daerah pada 2022. Dukungan dan kontribusi di dalam melestarikan bahasa daerah yang dilakukan Gubernur Koster secara nyata dilaksanakannya melalui kebijakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Baca juga:  Hadapi "Price War" di Industri Telko, Ini Jurus Telkomsel

Kebijakan ini diimplementasikannya melalui penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali selama 1 bulan setiap tahun dan saat ini sudah memasuki Bulan Bahasa Bali ke-V. Berbagai kegiatan dalam rangkaian Bulan Bahasa Bali, yaitu Utsawa (Festival), Wimbakara (lomba), Krialoka (workshop), Reka Aksara (pameran) buku, Widyatula (seminar), Konservasi Lontar. Penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama kepada tokoh yang berjasa di bidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga diimplementasikan melalui peluncuran Keyboard Aksara Bali pada Hari Suci Tumpek Landep, Sabtu, 11 September 2021 dengan memasukan program Keyboard Aksara Bali ke Laboratorium Praktik Aksara Bali yang tersebar di sekolah-sekolah, sehingga para guru dan siswa akan lebih mudah melaksanakan pembelajaran Aksara Bali. Selain juga, penggunaan Aksara Bali secara wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya. Serta, Penggunaan Aksara Bali pada kemasan produk lokal Bali. (kmb/balipost)

Baca juga:  Puluhan Ternak Ikut Diboyong Pengungsi ke Taro
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *