Pelaku usai dimintai keterangan di Polsek Tabanan, Selasa (25/8). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Kasus pencurian celana dalam yang dilakukan MIF, pria berusia 20, tahun di rumah warga di Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, pada Jumat (14/8) dini hari, berakhir damai setelah pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Tabanan, Selasa (25/8), MIF mengaku mengambil celana dalam korban untuk memuaskan hawa nafsunya.

Mediasi berlangsung di ruang Reskrim Polsek Tabanan dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tabanan Iptu I Gde Andika Arya Pramartha bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tabanan dan Satreskrim Polres Tabanan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudian hari.

Baca juga:  Ancam Ngebom Bali, Begini Pengakuan Pemilik Akun Jun Bintang dalam Sidang

Kendati perkara diselesaikan secara kekeluargaan, polisi menegaskan bahwa perdamaian tidak menjadi pembenaran atas perbuatan pelaku. Kesepakatan damai tersebut selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Kapolsek Tabanan, Kompol Made Berata mengatakan, berdasarkan penanganan sementara, MIF mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Aksinya menjadi perhatian setelah postingan terkait pencurian celana dalam itu viral di media sosial Instagram. “Baru sekali dan yang langsung viral,” ujarnya.

Dalam mediasi, MIF yang mengaku merupakan karyawan dagang lalapan dan berasal dari Jawa itu masuk ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok rumah.

Baca juga:  Kasus Perkelahian Dua Siswi SMP di Singaraja Berakhir Damai

Setelah berada di dalam pekarangan, pelaku mengambil celana dalam milik korban yang sedang dijemur. Kepada petugas, MIF mengaku perbuatannya dilakukan untuk memenuhi atau memuaskan hawa nafsunya.

MIF juga menyampaikan penyesalan dan meminta maaf secara langsung kepada korban. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permintaan maaf tersebut kemudian diterima korban sehingga persoalan disepakati diselesaikan melalui musyawarah.

Kompol Berata mengapresiasi sikap korban dan pelaku yang memilih penyelesaian secara kekeluargaan sehingga persoalan dapat diselesaikan secara kondusif. Namun, ia mengingatkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  25 Atlet Squash Marakkan Turnamen Nusa Dua

Polisi juga membuka kemungkinan perkara kembali diproses secara hukum apabila pelaku mengulangi perbuatannya dan korban meminta agar kasus tersebut dilanjutkan. “Jika perbuatan itu kembali diulangi maka korban tak segan akan melanjutkan ke proses hukum dan tentu akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian tetap mengedepankan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap persoalan yang berpotensi mengganggu kamtibmas ditangani secara tepat. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN