Terduga pelaku pencurian di Kampial Residance II Blok. D, Lingkungan Menesa, Kelurahan Benoa, Kutsel, sedang diinterogasi polisi. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rumah warga di Kampial Residance II Blok. D, Lingkungan Menesa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, Sabtu (22/8) disatroni maling. Korbannya berinisial AD (35) dan mengalami kerugian Rp150 juta.

Sedangkan pelakunya, Ra (48) dan Am (40) asal Sulawesi Selatan, dibekuk di Jalan Poppies II, Kuta, belum lama ini. Tersangka Ra merupakan residivis kasus pembunuhan dan Am pernah terlibat kasus narkoba.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (24/8) menjelaskan pada Sabtu pukul 14.46 WITA, saat korban di tempat kerja ditelepon oleh adiknya, Si. Si memberi tahu jika gembok pintu pagar rumahnya rusak. Selain itu kondisi kamar  berantakan. Mengetahui hal itu korban langsung pulang dan sampai  pukul 15.00 WITA.

Baca juga:  Selamatkan Bali dari Narkoba, Ini yang Dilakukan BNNP Bali

Korban mengecek barang yang hilang, yakni tiga kalung emas berukuran besar, satu kalung emas berukuran kecil, satu pasang gelang emas kecil untuk tangan bayi, satu pasang berukuran dengan motif mainan bunga marahari berukuran sedang, satu emas batangan dengan berat 2 gram, tiga cincin perak berukuran sedang, dan uang tunai Rp3 juta.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Iptu Adi menjelaskan anggota Opsnal Unitreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, polisi mendapat informasi bahwa mereka terdeteksi berada di seputaran Jalan Poppies II, Legian, Kuta, Badung. Polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tersebut.

Baca juga:  Obok-obok Kafe, Polisi Nihil Tangkapan

Tersangka Ra dan Am ini mengaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel gembok pintu gerbang dan jendela rumah. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 14 buah gelang emas,  lima buah kalung emas, tiga buah cincin emas, dua pasang anting emas, satu buah emas batangan seberat 2 gram dan uang Rp252.000.

Selain itu, disita beberapa lembar mata uang asing, sepasang sepatu, enam obeng panjang, satu sepeda motor dan pakaian serta helm dipakai terduga pelaku saat beraksi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sasar Toko Sembako di Renon, Residivis Ditangkap di Suwung Batan Kendal
BAGIKAN