
DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Rudenim Denpasar mendeportasi perempuan berinisial NF, Jumat (21/8). Warga negara (WN) asal Norwegia ini sempat viral atas aksinya berselisih di sebuah salon kecantikan di Canggu, Badung.
Selain itu, NF juga diketahui telah melebihi batas izin tinggal di Bali, karena izin tinggal Visa on Arrival yang bersangkutan berakhir pada 7 Juli 2026. NF tercatat mengalami overstay selama 34 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, NF mengaku tidak sanggup membayar biaya beban (denda) atas keterlambatan izin tinggalnya tersebut, yang mengacu pada tarif PNBP sebesar Rp1.000.000 per hari.
Atas dasar ketidaksanggupan membayar denda overstay di bawah 60 hari tersebut, NF dikenakan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian. “Kami memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.
Setelah menjalani pendetensian selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan seluruh proses administrasi serta persyaratan kepulangan terpenuhi, NF diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju tujuan akhir Oslo, Norwegia, pada Jumat, 21 Agustus 2026. (Miasa/balipost)










