Polsek Sukawati mengamankan sekelompok warga yang terlibat dalam aksi keributan di kawasan Gang Batu Ngonjol, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Sukawati meluruskan narasi liar yang beredar di media sosial mengenai aksi perkelahian dan kejar-kejaran sekelompok warga di kawasan Gang Batu Ngonjol, Desa Batubulan Kangin, Gianyar. Polisi memastikan tidak ada penggunaan senjata tajam berupa pedang maupun parang seperti yang diisukan.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Nyoman Wiranata, Jumat (25/9) menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Selasa malam (22/9) dan dipicu oleh salah paham dari pesan singkat di aplikasi WhatsApp antar sesama warga asal Sumba Barat. “Kejadian itu terjadi gara-gara selisih paham dari pesan WhatsApp. Ada kelompok sekitar 11 orang yang datang ke lokasi untuk mencari rekannya terkait persoalan komunikasi tersebut,” ujar Kompol I Nyoman Wiranata,

Baca juga:  Di Persidangan, Kuasa Hukum Bandesa Berawa Ungkap 10 Miliar akan Dibagi Tiga

Setibanya kelompok tersebut di tempat tinggal (bedeng) pekerja proyek di Gang Batu Ngonjol, enam orang yang dicari justru melarikan diri. Karena tidak berhasil menemui orang yang dicari, kelompok tersebut melampiaskan kekesalannya dengan merusak satu unit sepeda motor di lokasi.

Menanggapi kabar viral yang menyebutkan adanya penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pedang atau parang, pihak kepolisian memberikan bantahan tegas. Benda yang digunakan di lokasi kejadian hanyalah barang-barang di sekitar bedeng serta pisau dapur.

“Terkait berita viral ada pedang dan lain sebagainya, kami perjelas dan pastikan tidak ada yang membawa pedang atau parang. Mereka hanya menggunakan balok kayu, paving, barbel gym yang ada di lokasi, serta pisau dapur yang dibawa untuk menggores sadel dan merusak ban motor,” tegas Kapolsek.

Baca juga:  Polisi Datangi Balapan Liar di Baha

Keributan tersebut berhasil diredam setelah warga melapor melalui layanan kepolisian 110. Petugas Polsek Sukawati yang mendatangi lokasi mendapati sejumlah pihak yang terlibat telah diamankan oleh pecalang setempat guna menghindari amukan massa maupun bentrokan susulan.

Seluruh pihak yang terlibat kemudian dibawa ke Mapolsek Sukawati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penanganan menunjukkan bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekerabatan. Perselisihan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi.

Baca juga:  Viral Video Air Keruh di Pantai Segara Ayu Sanur, Polisi Cek Lokasi

“Kedua belah pihak ternyata ada hubungan keluarga dan sepakat berdamai. Pihak yang merusak mengganti rugi kerusakan sepeda motor korban secara langsung sebesar Rp2 juta,” jelas Kompol Wiranata.

Sebagai langkah antisipasi dan menjaga kondusivitas wilayah, mandor proyek tempat enam pekerja tersebut bernaung telah mengambil tindakan tegas. Keenam pekerja yang bedengnya didatangi kelompok tersebut resmi diberhentikan dari pekerjaannya dan tidak diperbolehkan lagi tinggal di kawasan Batubulan Kangin.

Polsek Sukawati turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dengan tidak membagikan berita yang belum terverifikasi kebenarannya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN