Pertemuan klarifikasi di Kantor Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Selasa (22/9). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Polemik penyebutan “Bendesa Adat Kampung Islam Candikuning II” yang viral di media sosial diluruskan dalam pertemuan klarifikasi di Kantor Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Selasa (22/9).

Dalam pertemuan yang dihadiri MDA Kabupaten Tabanan, MDA Kecamatan Baturiti, aparat kepolisian, pemerintah desa dan panitia pemilihan, ditegaskan bahwa masyarakat Kampung Islam Candikuning II tidak memilih Bendesa Adat, melainkan Tetua atau Ketua Adat Kampung Islam Candikuning II.

Ketua MDA Kabupaten Tabanan, I Wayan Sukadana bersama jajaran MDA Kabupaten Tabanan mendatangi Desa Candikuning untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pertemuan juga dihadiri Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, Perbekel Candikuning I Made Mudita, perwakilan Kecamatan Baturiti, panitia pemilihan serta Tetua Adat terpilih M. Jaelani.

Perbekel Candikuning menjelaskan, munculnya pemberitaan dan konten media sosial mengenai penggunaan istilah “Bendesa Adat” menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Meski demikian, kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Candikuning hingga kini tetap aman dan kondusif.

Baca juga:  Terkendala Lahan, Program Kampung Nelayan di Sudimara Belum Jalan

Juru bicara Panitia Pemilihan Tetua Adat Kampung Islam Candikuning II, Syarifudin, S.Pd.I., menegaskan sejak awal proses pembentukan panitia, penjaringan calon, pemilihan hingga rencana pelantikan, nomenklatur yang digunakan adalah Tetua Adat atau Ketua Adat, bukan Bendesa Adat.

Menurutnya, penggunaan istilah Bendesa yang kemudian muncul dalam pemberitaan lebih berkaitan dengan upaya mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Bali yang sudah dikenal masyarakat setempat. Hal itu tidak dimaksudkan untuk mengambil alih, mencampuri atau menghilangkan kewenangan Desa Adat.

“Mereka tidak ada memilih Bendesa Adat. Yang dipilih adalah Tetua Adat Kampung Islam Candikuning II,” demikian pokok klarifikasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Panitia juga menjelaskan, masyarakat Kampung Islam Candikuning II telah hidup secara turun-temurun di Bali dan memiliki hubungan sosial yang erat dengan masyarakat Hindu di Candikuning. Hubungan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa generasi dalam suasana saling menghormati.

Prinsip yang dikedepankan masyarakat Kampung Islam Candikuning II, lanjut panitia, adalah “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Karena itu, mereka menegaskan tidak memiliki niat untuk mencampuri apalagi mengambil kewenangan Desa Adat yang ada di Candikuning.

Baca juga:  Tingkatkan Nilai Tambah, Pengukir Disertifikasi

Hubungan antara masyarakat Muslim dan krama Hindu di wilayah tersebut selama ini juga disebut berlangsung harmonis. Bahkan, masyarakat setempat telah terbiasa menggunakan istilah semeton atau nyama gelah sebagai bentuk kedekatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketua MDA Kabupaten Tabanan, I Wayan Sukadana menyampaikan, pihaknya memahami penjelasan panitia bahwa penggunaan istilah yang berkembang di media sosial tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu keberadaan maupun kewenangan Desa Adat.

Namun, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara kearifan lokal sebagai nilai budaya dengan kelembagaan Desa Adat yang memiliki dasar hukum dan kewenangan tertentu. Penggunaan istilah yang berkaitan dengan adat, menurutnya, perlu ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

MDA juga mengapresiasi hubungan baik masyarakat Hindu dan Muslim di Candikuning yang selama ini berjalan harmonis. Semua pihak diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial dan melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan sebuah informasi.

Baca juga:  Kambing Lokal Sulit Laku, Peternak di Pupuan Resah

Dalam kesempatan itu, panitia kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan nomenklatur menjadi Bendesa Adat. Sebutan resmi yang digunakan dalam proses pemilihan adalah Tetua/Ketua Adat Kampung Islam Candikuning II.

Panitia juga menyebut terdapat sejumlah gambar yang beredar di media sosial yang diduga merupakan hasil generasi kecerdasan buatan (AI) dan bukan dokumentasi kegiatan pemilihan sebenarnya. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan konten yang belum terverifikasi.

Dengan klarifikasi tersebut, seluruh pihak berharap persoalan penyebutan istilah yang berkembang di media sosial tidak mengganggu hubungan sosial masyarakat Hindu dan Muslim di Candikuning yang selama ini telah terjalin baik.

MDA Tabanan bersama pemerintah desa dan unsur terkait juga mengajak masyarakat menjaga kondusivitas, menghormati kearifan lokal serta tetap membedakan penggunaan istilah budaya dengan nomenklatur kelembagaan adat sesuai ketentuan yang berlaku. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN