turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria kelahiran Buleleng, berinisial I Gede AI (34), bakalan lama mendekam di penjara, setelah majelis hakim PN Denpasar, memvonis yang bersangkutan bersalah dalam kasus narkoba.

“Terdakwa atas perbuatannya dihukum selama empat tahun. Dan itu sudah turun empat bulan dari tuntutan JPU,” ucap tim kuasa hukumnya, Mochammad Lukman Hakim, Sabtu (22/8).

Sedangkan di persidangan terungkap bahwa terdakwa Gede AI dibekuk di sebuah penginapan short time di wilayah Denpasar Barat. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman, Oknum Petugas Imigrasi dan WN Rusia Mulai Diadili

Dia kemudian dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  Selain divonis empat tahun, juga didenda Rp 250 juta, subaider 90 hari.

Terdakwa dibekuk polisi pada Maret 2026. Barang bukti yang disita saat terdakwa berada di penginapan short time dan tempat kosnya di sekitar Pemecutan Kaja itu, sebanyak 24 plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu dengan berat 5,91 gram brutto atau 3,51 gram Netto, plastik klip berisi 1 butir tablet ekstasi.

Baca juga:  Dipertanyakan, Penanganan Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum DPRD Klungkung

Kepada polisi saat itu, terdakwa mengaku mendapat barang itu dari Eka (DPO) dengan cara tempelan yang disertai foto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN