
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali untuk memastikan akurasi data pemilih. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja dan sinkronisasi data kependudukan yang berlangsung di Kantor Dukcapil Provinsi Bali, Jumat (31/7).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus tindak lanjut atas temuan sejumlah data kependudukan yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, mengatakan hasil pencermatan KPU terhadap data yang diterima dari KPU RI, yang bersumber dari Dukcapil, masih menemukan ribuan data yang perlu diverifikasi kembali.
Menurutnya, terdapat kasus warga yang dalam data administrasi kependudukan masih tercatat aktif, namun berdasarkan fakta di lapangan diketahui telah meninggal dunia pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Kami menemukan data yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ada warga yang di data Dukcapil masih tercatat aktif, padahal pada pemilu sebelumnya yang bersangkutan sudah meninggal. Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi berharap dapat bersama-sama melakukan pengecekan di lapangan agar data pemilih dan data kependudukan di Bali benar-benar sinkron dan valid,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPU Provinsi Bali telah melaporkan temuan tersebut kepada KPU RI agar data yang dinilai tidak akurat tidak kembali masuk dalam pembaruan data berikutnya. Selain itu, KPU juga meminta pembaruan data Warga Negara Asing (WNA) yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pembaruan data kependudukan lainnya agar jumlah pemilih sesuai dengan kondisi penduduk sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana, menyatakan siap memperkuat koordinasi dengan KPU. Namun, ia menjelaskan bahwa perubahan data kependudukan harus didukung dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kasus-kasus seperti ini kami berharap ada regulasi dari pemerintah pusat. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, perubahan data dapat diproses apabila didukung administrasi, seperti surat pernyataan atau surat pertanggungjawaban dari kepala desa yang menyatakan data warga memang telah berubah,” jelasnya.
Sementara itu, staf Dukcapil Provinsi Bali, Anthony Sitorus, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses pencocokan data, terutama pada kasus warga yang memiliki nama sama. Menurutnya, kesalahan dalam menetapkan status meninggal dapat berdampak serius terhadap hak administrasi seseorang.
Ia mencontohkan, apabila seseorang yang masih hidup keliru dilaporkan meninggal dan diterbitkan akta kematian, maka warga tersebut akan mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk kepesertaan BPJS maupun administrasi kependudukan lainnya.
Karena itu, Anthony menyarankan agar setiap data yang ditemukan KPU terlebih dahulu disampaikan kepada Dukcapil untuk dilakukan cross-check bersama pemerintah desa. Hasil verifikasi tersebut kemudian dikembalikan kepada KPU sebagai dasar pembaruan data pemilih.
Selain membahas sinkronisasi data pemilih, kedua instansi juga mendiskusikan sejumlah persoalan administrasi kependudukan lainnya. Di antaranya pencatatan perkawinan usia di bawah ketentuan, persyaratan kepemilikan akta kependudukan sebagai dasar pencatatan pemilih, perekaman data Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memerlukan pendampingan keluarga demi keamanan petugas, hingga pemenuhan data WNA yang telah beralih menjadi WNI.
Dukcapil Provinsi Bali menyatakan berkomitmen mendukung kebutuhan data KPU sepanjang sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan. Sementara KPU menegaskan akurasi data menjadi fondasi penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Pertemuan berlangsung konstruktif dan ditutup dengan komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat sinergi, melakukan verifikasi data secara bersama, serta memastikan data kependudukan dan daftar pemilih di Bali semakin akurat demi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. (Ketut Winata/balipost)










