Tersangka AND, seorang pensiunan ASN ditahan pihak kejaksaan, Rabu (29/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejati Bali, Rabu (29/7) menerima tahap II dari Polda Bali dalam kasus sporadik dengan tersangka pensiunan ASN berinisial AND. Usai penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti bertempat di Kejari Denpasar, AND yang tampak didampingi sejumlah pensiunan jenderal bintang dua tersebut langsung ditahan.

Tersangka AND yang mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar itu, tidak dibawa ke Lapas Kerobokan, namun ditahan di rutan Polda Bali, oleh JPU yang mendampingi yakni Eddy Arta Wijaya dan Ida Ayu Ketut Sulasmi.

“Saya sangat mengapresi penahanan yang telah dilakukan pihak kejaksaan,” ucap kuasa hukum pelapor, I Nyoman Ponglik Sudiantara.

Sedangkan AND yang didampingi Irjen Pol (purnawawirawan) I Wayan Sukawinaya, Rizal Akbar Maya Poetra dkk., mengaku siap full power mendampingi tersangka dalam menghadapi persidangan nanti.

“Yang menjadi obyek ini kan sporadik. Sementara kan ada yang menandatangani, yakni lurah. Mestinya dia ikut mejadi tersangka,” ucap Rizal.

Lanjut dia, sporadik itu adalah penguasaan fisik, sedangkan sampai saat ini obyek masih dikuasi AND. Dia menduga, yang berkenaan balik nama pajak pihak tersangka menduga ada kepalsuan. “360 derajat kita akan balikkan. Kita siap menghadapi perkara ini,” jelas pihak tersangka.

Baca juga:  Ribuan Warga Demo Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Sedangkan Irjen (pur) Sukawinaya, mengakui bahwa perkara perdata dimenangkan oleh pelapor.
“Ibaratnya saya sebagai pemulung. Baru saya munggut (perkara ini), karena sebelumnya ada pihak lain yang mendampingi tersangka,” jelasnya.

Mantan Dir. Intel Polda Bali itu menegaskan, di pututusan perdata pelapor menang dari awal hingga MA. “Begitu saya pelajari putusan, ada pertimbangan majelis saat sidang tidak dibantah pihak kita. Sehingga nanti kita akan sampaikan di persidangan,” jelasnya.

Saat singgung “senjata” dimaksud? Sukawinaya mengatakan, nanti akan diungkap di persidangan. “Nanti kita dianggap sombong, mari nanti kita ikuti sidang,” jelasnya.

Namun demikian, dia menyayangkan terjadinya penahanan ini, karena jika penyidik yakin tersangka salah, mestinya dari awal ditahan. “Kenapa seperti Roy Suryo, jelang pelimpahan baru ditahan,” ucap pensiunan bintang dua tersebut.

Disinggung terkait sporadik, Suka Winaya menjelaskan bahwa sporadik adalah surat keterangan penguasaan obyek tanah. Tersangka ASD punya pipil atau liter c. “Inilah yang didalilkan sporadik palsu. Karena dalil pelapor, pelapor menguasai obyek tersebut, ” jelasnya sembari mengaku sudah punya klu untuk menjawab semuanya di persidangan nanti. Yang jelas, kata dia, gugatan apa, amar putusan perdata apa.

Baca juga:  Imbas Kebijakan Hemat BBM, Sekolah di Bali Bersiap Skema Hibrid

Terpisah, kuasa hukum pelapor yakni Nyoman Ponglik Sudiantara menjelaskan benar bahwa AND beberapa kali melaporkan pelapor.

“Klien kami pernah dilaporkan ke Polresta Denpasar, kemudian ke Bareskrim Polri, dan juga digugat secara perdata hingga tingkat kasasi.

Berdasarkan hasil proses hukum yang telah berjalan, dalil-dalil tersebut tidak terbukti sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu kami menilai rangkaian tindakan tersebut telah menimbulkan beban hukum yang sangat besar bagi keluarga korban,” ujar Sudiantara.

Sudiantara mengatakan pihaknya menduga tujuan akhir dari rangkaian tindakan hukum tersebut adalah untuk memperoleh penguasaan atas tanah-tanah pusaka milik keluarga besar Puri Kaleran Kanginan.

“Kami menduga sasaran utama dari seluruh rangkaian tindakan tersebut adalah tanah-tanah pusaka dan aset warisan leluhur milik Puri Kaleran Kanginan. Dugaan itu kami dasarkan pada pola perkara yang terus berkaitan dengan klaim silsilah keluarga dan klaim atas hak-hak terhadap tanah adat. Namun tentu dugaan tersebut akan kami buktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Warga Datangi Polres Tabanan Tanyakan Kelanjutan Kasus Pencabulan Anak

Menurut pihak korban, tanah-tanah pusaka tersebut bukan sekadar aset bernilai ekonomi, melainkan memiliki nilai sejarah, adat, budaya, dan spiritual bagi keluarga besar Puri Kaleran Kanginan. Oleh karena itu, setiap klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang sah dipandang berpotensi mengganggu kelestarian warisan leluhur yang selama ini dijaga secara turun-temurun.

Sudiantara menambahkan bahwa keluarga besar Puri Kaleran Kanginan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai alat bukti kepada majelis hakim.

Ponglik sepakat proses persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh dokumen yang dipersoalkan. Pihak korban berpendapat terdapat berbagai ketidakkonsistenan pada silsilah keluarga yang digunakan oleh pihak tersangka.

Menurut mereka, terdapat perubahan-perubahan isi silsilah dari waktu ke waktu yang justru menambah nama-nama leluhur pada generasi di atas. “Secara logika silsilah keluarga, perkembangan generasi biasanya bertambah ke bawah karena adanya anak, cucu, dan cicit. Apabila justru generasi di atas yang terus berubah atau bertambah, tentu hal tersebut patut diuji secara hukum mengenai asal-usul dan dasar pembuktiannya,” ujar Sudiantara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN