Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rendang, Karangasem, Selasa (25/1) sore masih menghadirkan saksi-saksi. JPU Dewa Semara Putra dkk., menghadirkan saksi yang namanya dicatut oleh pihak-pihak terkait.

Saksi yang dihadirkan adalah Ni Wayan Suardani, Ni Wayan Diantari, Ni Luh Marsa, Ni Wayan Sertiasih dan saksi lainnya. Di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, saksi kompak mengaku bahwa mereka tidak pernah membuat atau mengajukan proposal pinjaman.

Mereka hanya pernah diminta tanda tangan satu kali dan pernah diminta KTP oleh Ketut Wartini alias Gembrot yang sudah berstatus terpidana dalam perkara ini. Bahkan, yang cukup menggelitik, saksi pernah difoto pegang uang di hadapan orang banyak.

Baca juga:  Menteri TIK ASEAN Bahas Cross-Border Data dan Dinamika Digital

Lalu selesai foto dan uangnya diambil lagi oleh Gembrot. Itu dibenarkan oleh JPU Dewa Semara Putra dikonfirmasi, Rabu (26/1).

“Ya, itu pengakuan saksi. Kalau terdakwa ini merupakan tim verifikasi berkas proposal, dan para saksi diatur oleh Gembrot,” ucap Dewa Semara Putra.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara lanjutan ini, ada tujuh terdakwa yang disidang. Berkas pertama yakni dengan terdakwa I Wayan Sukarta, BA (ketua tim verifikasi UPK Kecamatan Rendang), I Wayan Suwita (anggota tim verifikasi), Ni Nyoman Wiastuti alias Jero Wiastuti (anggota tim verifikasi UPK) dan Ni Luh Suryani (anggota tim verifikasi). Dakwaan mereka dibacakan JPU pimpinan Putu Oka Surya Atmaja dkk.

Baca juga:  Oktober, Bali Kembali Alami Deflasi

Sedangkan berkas lainnya duduk sebagai terdakwa adalah Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyawati, I Made Gunarta aliad Dek Gun. Sebagaimana dalam dakwaan Sukarta dkk, dijelaskan bahwa terdakwa selaku tim verifikasi.

Pada tahun 2014 sampai dengan 2016 Desa Besakih, Kecamatan Rendang mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN, yang disalurkan melalui PNPM-MP. Dana itu diberikan pada kelompok simpan pinjam perempuan (SPP). Untuk dapat disalurkan dibentuk unit pengelola kegiatan (UPK) yang membawahi seluruh kegiatan di Kecamatan Rendang.

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Tambah Lagi, Total Jadi 579

Wayan Sukertia dan Ketut Wartina (berstatus terpidana) beberapa kali mengajukan proposal pinjaman Kelompok SPP ke UPK. Sehingga dilakukan pengumpulan masyarakat, dan anggota yang kumpul adalah SPP Desa Besakih. Namun setiap kali terdakwa turun ke lapangan, terdakwa tidak menemukan plang nama atau papan nama dari Kelompok SPP tersebut. Tim verifikasi selalu mendapatkan jawaban memang benar ada nama-nama sesuai proposal. (Miasa/balipost)

BAGIKAN