hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, pencairan THR tidak berbareng dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebesar 50 persen.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini saat dikonfirmasi, Rabu (27/4) membenarkan THR Idul Fitri 1443 H telah dicairkan pada H-6 sebelum Lebaran, yakni Selasa (26/4). Pemberian THR berdasarkan Peraturan Bupati Badung No. 23 tahun 2022 telah diterima oleh seluruh ASN. Sedangkan untuk TPP dijanjikan cair kemarin.

Baca juga:  Eksplorasi Kuliner Indonesia di Harper Kuta Hotel

“Sudah cair, kemarin (Selasa-red), sudah ditransfer untuk gajinya. Kemudian hari ini (kemarin-red) akan ada tambahan TPP sebesar 50 persen. Karena THR ini rinciannya ada gaji, tunjangan dan TPP 50 persen,” ungkapnya.

Pemberian THR, kata Yanti Agustini bersumber dari APBD Badung. Begitu juga untuk gaji ke-13 yang akan diberikan paling cepat Juli 2022. “Hari Senin lalu, Bapak Bupati telah menandatangani perbup, kemudian kami verifikasi ke Provinsi Bali, setelah itu baru kami mencairkan THR-nya,” ucapnya.

Berdasarkan Perbup Bupati Badung No. 23 tahun 2022, THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh seluruh ASN. Bahkan bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD juga mendapatkan hak yang sama. Besaran THR untuk bupati dan wabup adalah berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca juga:  Anggaran Proyek Revitalisasi Pasar Banyuasri Dirasionalisasi

Untuk pimpinan dan anggota dewan akan mendapatkan THR berdasarkan akumulasi uang representatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara untuk ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan TPP sebesar 50 persen.

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengaku akan memberikan THR untuk ASN di lingkungan Kabupaten Badung, namun pemberiannya masih berproses. “Tentang-tentang itu (THR) masih berproses,” ucapnya singkat.

Baca juga:  Mudik Lebaran, Kemenkes Sediakan 3.826 Posko

Menurutnya, seluruh kegiatan di pemerintahan termasuk pemberian THR sudah memiliki regulasi tersendiri. Sehingga dalam pemberian THR nantinya tidak melanggar regulasi yang berlaku. Sebab, segala sesuatu tentang THR ada regulasi. “Misalnya contoh, saya sebagai Bupati Badung kalau melaksanakan kebijakan demi masyarakat Badung tapi melanggar undang-undang itu kan tidak boleh. Apapun, di manapun, kita harus patuh terhadap regulasi,” terangnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN