
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait lift kaca di Nusa Penida dengan tergugat Satpol PP Provinsi Bali, kembali dilanjutkan. Pada sidang, Selasa (28/7), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, baik penggugat maupun tergugat masih diberikan kesempatan mengajukan bukti surat.
Pantauan di persidangan, bukti surat sudah mencapai 114 dokumen. Pada sidang kali ini, disebut ada yang terkait bukti video. Sementara, terkait pemeriksaan ahli, dirasa sudah cukup. Namun demikian, majelis hakim masih memberikan waktu pada para pihak untuk melampirkan keterangan ahli jika masih membutuhkan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyampaikan jika ada dalil atau legal opinion (LO), hal itu bisa disampaikan pekan depan. Para pihak diberikan kesempatan sekali lagi untuk menerima tambahan bukti surat pekan depan, sebelum pada sidang berikutnya menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Sebelumnya, ahli hukum investasi dan penanam modal memberikan pendapat terkait sidang gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dengan tergugat tergugat Satpol PP Provinsi Bali di PTUN. Dia adalah Faisal Santiago, dari Universitas Borobudur.
Di hadapan majelis hakim PTUN, Aditya Permata Putra, dengan hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika, ahli menjelaskan terkait izin investasi, termasuk soal PMA. Yang menarik disampaikan bahwa soal penghentian proyek lift kaca di Nusa Penida, Faisal berpendapat izin yang telah diterbitkan pada prinsipnya tetap berlaku selama belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika pembangunan telah berjalan hingga 80 persen sebagaimana disampaikan kuasa hukum penggugat, maka penghentian proyek seharusnya didasarkan pada prosedur administrasi yang jelas.
Sementara itu, ahli sebelumnya dari tergugat menyebut, lift kaca menggunakan ruang laut, yang baru diketahui tahun 2025. Namun, ahli mengaku tidak mengetahui kapan groundbreaking-nya.
Ahli kemudian menjelaskan dalilnya yang berkaitan dengan koordinat, apalagi pemohon juga menyampaikan titik koordinat. Dari pengecekan yang dilakukan, berdasarkan berbagai kriteria, pembangunan lift kaca berada di tengah laut. Artinya, titik koordinat posisinya ada di laut dan pesisir yang masuk zona perikanan dan kelautan. (Miasa/balipost)










