Wisatawan menikmati suasana pantai di Nusa Penida, Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Hingga triwulan I dan II 2026, realisasi investasi di Kabupaten Klungkung mencapai Rp3,33 triliun. Dari jumlah tersebut, Nusa Penida paling diminati dengan nilai investasi sekitar Rp2,876 triliun atau mencapai 86,3 persen dari total investasi di Klungkung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, Kamis (10/9), mengatakan sebagian besar investasi yang masuk ke Nusa Penida tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA).

“Angka ini hampir seluruhnya merupakan penanaman modal asing (PMA),” ujar Sudiarkajaya.

Tingginya realisasi investasi tersebut semakin menegaskan posisi Nusa Penida sebagai kawasan yang paling diminati investor di Klungkung. Daya tarik pariwisata menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masuknya modal, khususnya untuk pengembangan akomodasi dan berbagai usaha pendukung sektor pariwisata.

Dengan realisasi mencapai Rp2,876 triliun, Nusa Penida menyumbang lebih dari empat perlima total investasi Kabupaten Klungkung pada periode tersebut. Dominasi ini menunjukkan geliat investasi di wilayah kepulauan tersebut masih sangat kuat, terutama dari investor asing.

Baca juga:  Sales Mission di Tiongkok, Kenalkan Destinasi Wisata Halal

Sementara itu, tiga kecamatan lainnya berbagi porsi investasi yang jauh lebih kecil. Kecamatan Klungkung mencatat realisasi investasi sekitar Rp354 miliar atau 10,6 persen. Selanjutnya Kecamatan Dawan mencapai sekitar Rp55,137 miliar atau 1,7 persen, sedangkan Kecamatan Banjarangkan sekitar Rp48,029 miliar atau 1,4 persen.

Besarnya investasi yang masuk ke Nusa Penida sekaligus menjadi tantangan bagi Pemkab Klungkung. Pasalnya, pertumbuhan investasi, khususnya di sektor akomodasi pariwisata, harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan tata ruang.

Sudiarkajaya mengatakan Pemkab Klungkung tidak ingin geliat investasi yang tinggi justru menimbulkan persoalan baru akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah mencatat masih terdapat bangunan existing maupun proyek baru yang belum sepenuhnya melengkapi perizinan atau masih dalam proses penyesuaian dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena perkembangan investasi pariwisata di Nusa Penida berlangsung cukup pesat. Bahkan, pemerintah mencatat terdapat sekitar 3.500 kamar hotel dan akomodasi pariwisata yang masih berkaitan dengan proses perizinan maupun penyesuaian tata ruang.

Baca juga:  Asrama Yayasan Burung FNPF Nusa Penida Terbakar

Karena itu, DPMPTSP Klungkung memperkuat pengawasan secara lintas sektoral. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh perangkat daerah, tetapi melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari kejaksaan, kepolisian, TNI, hingga aparat desa adat dan desa dinas.

Pengawasan tersebut terutama diarahkan untuk mengantisipasi adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan fungsi bangunan hunian menjadi kegiatan komersial, termasuk pembangunan atau aktivitas usaha di kawasan yang memiliki ketentuan khusus seperti sempadan pantai.

Menurut Sudiarkajaya, investasi tetap harus didorong karena memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat. Namun, perkembangan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tata ruang yang berlaku.

Pemkab Klungkung juga terus melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan pendampingan kepada investor maupun pelaku usaha. Pengurusan perizinan diarahkan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan aspek bangunan mengikuti ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga:  Resmi Dibuka, F8 Siap Pukau Wisatawan Sepanjang Pekan

“Termasuk program jemput bola ke desa-desa agar para investor dan pelaku usaha pariwisata tertib administrasi demi menjaga ekosistem investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Klungkung,” jelas Sudiarkajaya.

Program jemput bola tersebut diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha memahami tahapan perizinan sekaligus mengurangi potensi pelanggaran akibat ketidaktahuan terhadap aturan. Pemerintah juga mendorong investor menyelesaikan proses perizinan sejak awal sebelum kegiatan pembangunan maupun operasional usaha berjalan.

“Dengan realisasi investasi yang telah mencapai Rp3,33 triliun pada semester pertama 2026, kami di Pemkab berharap tren positif tersebut dapat terus dipertahankan. Namun, pemerintah menegaskan investasi yang masuk harus berjalan sesuai ketentuan sehingga pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pariwisata tetap sejalan dengan tata ruang serta kepentingan masyarakat,” tegasnya. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN