
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap pengelola destinasi wisata Diamond Beach, Nusa Penida. Objek wisata yang terkenal dengan panorama pantai pasir putih dan tebing karangnya itu ditutup total sejak Selasa (1/9).
Penutupan dilakukan karena pengelola destinasi wisata belum mengantongi perizinan secara lengkap. Objek wisata yang berada di Desa Pejukutan itu baru akan dibuka kembali setelah pihak pengelola melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan
Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma Putra, dikonfirmasi Kamis (3/9), membenarkan penutupan tersebut. Menurutnya, keputusan penutupan diambil berdasarkan hasil rapat Bupati Klungkung I Made Satria bersama Muspida dan instansi terkait.
“Ini sudah dirapatkan dengan Bapak Bupati bersama seluruh instansi terkait dan Muspida juga. Ditutup sementara sampai pihak manajemen Diamond melengkapi semua perizinannya,” ujar Yoga.
Yoga menegaskan penutupan Diamond Beach bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Sebelum tindakan tegas tersebut dilakukan, Pemkab Klungkung telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada pihak pengelola.
Bahkan, pengelola sudah beberapa kali dipanggil Satpol PP untuk segera melengkapi perizinan.
Namun, hingga dilakukan penutupan, sejumlah persyaratan perizinan yang menjadi dasar operasional destinasi wisata tersebut belum juga dipenuhi.
“Diamond Beach ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 atau 2023. Namun, hampir semua perizinannya belum selesai karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi,” ungkapnya.
Menurutnya, destinasi wisata tersebut memiliki sejumlah fasilitas dan wahana. Di antaranya restoran, wahana buatan seperti swing dan flying fox, serta wahana alam.
Sebelumnya, persoalan perizinan di Diamond Beach juga menjadi perhatian Tim Yustisi Kabupaten Klungkung. Tim Yustisi turun langsung melakukan pemeriksaan ke objek wisata tersebut pada Sabtu (22/8).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh wahana yang beroperasi telah mengantongi izin dan memenuhi standar keselamatan.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa mengatakan Tim Yustisi memeriksa sejumlah fasilitas dan wahana di Diamond Beach. Di antaranya coffee shop, pondok wisata, flying fox dan swing.
Dari hasil pemeriksaan, pengelola flying fox dan swing belum dapat menunjukkan kelengkapan perizinan. Bahkan, kedua wahana tersebut belum mengantongi sejumlah izin dasar, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Atas kondisi itu, wahana flying fox kami hentikan sementara. Kami memberikan ruang kepada pengelola untuk mengurus izin sesuai ketentuan. Selain flying fox, wahana swing juga sama, tidak bisa menunjukkan izin dasar. Sehingga kami hentikan sementara. Kami beri garis Pol PP pada dua wahana tersebut,” tegas Dewa Suwarbawa. (Sri Wiadnyana/balipost)










