Pemberian remisi kepada lima anak binaan LPKA Kelas II Karangasem, pada Kamis (23/7). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Lima anak binaan yang menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima remisi atau pengurangan masa hukuman serangakaian Hari Anak Nasional 2026, pada Kamis (23/7). Penyerahan remisi tersebut dihadiri Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata atau Gus Par.

Kasubsi Registrasi LPKA Kelas II Karangasem, Pande Kadek Supri Eryanto didampingi Kepala Bagian Humas, I Komang Disan Maha Tangeb, mengungkapkan saat ini jumlah anak yang menjalani masa hukuman di LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 31 orang. Dari jumlah tersebut hanya lima anak yang menerima remisi serangkaian Hari Anak Nasional 2026 ini. Mereka sebagian besar terlibat kasus tindak pidana umum.

Baca juga:  Ribuan Napi di Bali Dapat Remisi, 9 Orang Langsung Bebas

“Dari lima orang itu, yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak empat orang, dan dua bulan satu orang. Anak yang menerima remisi ini usianya, dari 14-18 tahun. Dan anak yang menerima remisi ini karena sudah memenuhi syarat, berkelakuan baik, serta minimal telah menjalani tiga bulan masa hukuman,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Parwata menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana, karena anak telah memenuhi persyaratan secara administratif. Pemberian masa pidana bukan bentuk pengabaian dalam penegakan hukum, namun bagian dari sistem pembinaan menjunjung keadilan terhadap hak anak.

Baca juga:  Peringatan HAN, Seribuan Anak Terima Remisi

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, mereka menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya. Dan selama menjalani masa tahanan, anak-anak juga diharapkan menaati tata tertib, dan tidak lagi mengulang perbuatannya. Yang terpenting anak binaan terus memperbaiki diri, selama proses pembinaan, dan merubah prilaku,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN