Kepala BP2MI, Benny Rhamdani usai Rapat Kerja Terbatas Sikat Sindikat, Kamis (21/12). (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Data BP2MI mengungkapkan bahwa korban perdagangan orang tak lagi dari pendidikan rendah. Korbannya kini banyak yang lulusan sarjana dan diploma. Demikian disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani usai Rapat Kerja Terbatas Sikat Sindikat, Kamis (21/12).

Ia mengungkapkan, fenomena penempatan di Kamboja justru ada S1 dan D3 dan mereka menggunakan pesawat carteran. Ia menyebut orang yang terlibat dalam kasus tersebut adalah orang yang tdak bisa disentuh oleh hukum dari rezim ke rezim.

Berdasarkan data terbaru hingga 20 Desember 2023, sebanyak 107.855 PMI dideportasi, 2.537 PMI meninggal, dan 3.653 PMI yang mengalami sakit, cacat fisik dan mental. World Bank pada 2017 telah mengingatkan dengan menyampaikan data bahwa ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Sedangkan di 2017, yang tercatat bekerja di luar negeri hanya 3,6 juta orang. Terdapat dispute angka, 5,4 juta orang yang diduga ditempatkan tidak resmi atau unprosedural atau menjadi korban TPPO.

Baca juga:  BP2MI Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Bagi Perusahaan Tempatkan PMI Ilegal

“Jangan ini dianggap adalah yang berangkat 2 atau 3 tahun terakhir, data itu adalah mereka yang berangkat 5-15 tahun lalu, 90 persen yang namanya tidak tercatat di sistem, unprosedural dan diduga kuat diberangkatkan sindikat perdagangan orang,” ujarnya.

Untuk mencegah upaya penempatan ilegal ini, menurutnya, mudah menangkap siapa pelakunya, asal komitmen dan setia, moralnya terjaga. Bukan tanpa alasan ia menyebut mudah, pasalnya BP2MI sudah tahu kantong-kantong yang menjadi target rekrutmen sindikat penempatan ilegal itu. Enam di antaranya ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan NTB.

Baca juga:  Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap

Sindikat tersebut pun ia sudah tahu tujuan negaranya, lokasi transit apakah jalur darat, laut udara. Meski demikian BP2MI bukan lembaga penegak hukum dan tidak punya pasukan yang kuat. “Secara jumlah memang tidak cukup selain juga secara kewenangan. Saat ini tugas mendesak yang harus dilakukan adanya perubahan situasi pascabergeraknya gugus tugas, semua tiarap, penempatan ilegal terhenti dan informasi marak lagi terkait TPPO. Diantaranya dari Batam ke Singapura, Malaysia dan Timur Tengah. Selain itu juga bergeser dari Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) ke Kertajati (Bandara Internasional Kertajati, red),” ungkapnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  e-KTLN dan e-PMI Bukan Dokumen Persyaratan Wajib Dimiliki PMI
BAGIKAN