Wajib pajak antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada semester pertama 2026. Hingga 30 Juni 2026, realisasi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 46,80 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Provinsi Bali 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan realisasi pendapatan mencapai Rp850,76 miliar. Terdiri dari penerimaan PKB sebesar Rp486,04 miliar atau 46,16 persen dari target Rp1,07 triliun. Sementara itu, penerimaan dari BBNKB mencapai Rp364,70 miliar atau 47,70 persen dari target sebesar Rp763,25 miliar.

“Secara umum penerimaan pajak kendaraan bermotor masih berada pada jalur yang positif pada semester pertama tahun 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/7).

Dari sisi kewilayahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Denpasar masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan PKB dengan realisasi Rp175,69 miliar. Posisi berikutnya ditempati UPT Badung sebesar Rp115,37 miliar dan UPT Gianyar sebesar Rp50,88 miliar.

Baca juga:  Lima Tahun, Lahan Pertanian di Denpasar Menyusut Ratusan Hektar

Dominasi Denpasar juga terlihat pada penerimaan BBNKB yang mencapai Rp123,98 miliar. Selanjutnya Badung menyumbang Rp79,85 miliar, sedangkan Gianyar mencatat realisasi sebesar Rp36,26 miliar.

Dewa Tagel mengatakan capaian tersebut menjadi modal yang baik untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun. Pemerintah Provinsi Bali optimistis target dapat direalisasikan melalui berbagai strategi optimalisasi penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penyediaan layanan pembayaran pajak yang semakin mudah dan cepat bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan mengumpulkan penerimaan dari PKB dan BBNKB tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, Bapenda Provinsi Bali akan terus menggencarkan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satunya kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program insentif pajak yang berlaku sepanjang tahun 2026.

Baca juga:  Gianyar Incar Peringkat III di Porprov 2021

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut merupakan bentuk insentif kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Diungkapkan, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc diberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan sebesar 9 persen.

“Keringanan itu sudah berlaku mulai tahun lalu. Memang keringanan itu kita tetapkan tarifnya melalui Pergub yang lebih kecil dari Perda, dan itu merupakan arahan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional,” ungkapnya.

Selain keringanan pokok pajak tersebut, Pemprov Bali juga memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc, insentif yang diberikan berupa pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh insentif sebesar 5 persen.

Baca juga:  Diminati, Layanan Paspor Simpatik di Imigrasi Denpasar

Tagel menegaskan, insentif tambahan tersebut hanya dapat dinikmati oleh wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya.

Ia berharap masyarakat memanfaatkan program keringanan ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan budaya tertib membayar pajak kendaraan di Bali.

“Pemberian insentif ini sampai akhir tahun, sama seperti tahun lalu dimulai sejak Januari. Tahun ini juga berlangsung dari Januari hingga akhir Desember, setahun penuh,” jelasnya.

Program insentif pajak kendaraan tersebut telah diberlakukan sejak Januari 2026 dan akan berakhir pada Desember 2026. Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali berharap penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan tetap terjaga, sekaligus memberikan stimulus bagi masyarakat yang taat memenuhi kewajiban perpajakannya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN