
BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli mengklaim berhasil mendongkrak pendapatan retribusi Daya Tarik Wisata (DTW) Batur Kintamani dari rata-rata Rp25 juta menjadi Rp42 juta per hari. Lonjakan pendapatan itu terjadi setelah Disparbud mengubah sistem kerja 95 petugas pungut menjadi berbasis target mulai Mei lalu.
Kepala Disparbud Bangli I Wayan Dirga Yusa, menjelaskan bahwa perubahan sistem kerja itu dilakukan karena pendapatan sebelumnya dinilai terlalu rendah, sehingga pihaknya pesimis target retribusi daerah sulit tercapai.
“Dulu pendapatannya hanya sekitar Rp25 juta per hari, mustahil kami bisa mencapai target. Per Mei kemarin, kami amandemen kontrak mereka dari sistem flat menjadi sistem target,” ujar Dirga Yusa dalam rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Bangli, belum lama ini.
Dalam perjanjian kinerja yang disepakati, petugas pungut diwajibkan memenuhi target minimal 1.200 pengunjung per hari. Jika target tersebut gagal direalisasikan, maka petugas hanya akan dibayar 90 persen dari pendapatan retribusi. “Apabila tidak mencapai 1.200 pengunjung per hari, maka pendapatan mereka hanya dibayarkan 90 persen,” tegasnya.
Dirga Yusa dalam rapat itu juga menambahkan bahwa angka 1.200 pengunjung ditetapkan berdasarkan kajian. Disebutkan dia, fluktuasi kunjungan harian ke DTW kintamani berkisar antara 800 hingga 3.000 wisatawan. Angka 1200 tersebut dinilai paling realistis untuk mendekati target capaian retribusi daerah.
Meski kini pendapatan harian naik signifikan pasca penerapan sistem baru, Dirga Yusa mengakui target retribusi triwulan II belum sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan dalam mengantisipasi dan mengeksekusi perubahan kontrak kerja tersebut.
Menanggapi pemaparan tersebut, Komisi III DPRD Bangli mendorong Disparbud untuk terus melakukan evaluasi terhadap petugas pungut retribusi. Sekretaris Komisi III DPRD Bangli, I Made Sudiasa, meminta Disparbud Bangli untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas guna mengoptimalkan pengelolaan retribusi, termasuk opsi melakukan pembaharuan petugas pungut secara menyeluruh. “Kalau bisa tegas lakukan ketegasan, jangan melihat dampak politiknya. Kami di Komisi III back up total,” tegas Sudiasa.
Sementara itu Anggota Komisi III, Ida Bagus Santosa, meminta Disparbud untuk memasang plang informasi yang mencantumkan dengan jelas dasar hukum pemungutan retribusi di tiap pintu masuk DTW kintamani. Hal itu penting untuk menghindari keraguan atau kecurigaan wisatawan saat dimintai pungutan, terlebih petugas pungut di lapangan bertugas tanpa seragam resmi. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di pos pungut. “Apakah ada PNS yang mengawasi (para petugas)?” tanya Ida Bagus Santosa.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua komisi III I Nengah Darsana itu, Ida Bagus Santosa juga mengingatkan Disparbud agar meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi wisatawan. Pungutan retribusi wajib dibarengi dengan timbal balik fasilitas yang nyata. “Ini retribusi, bukan pajak. Syarat mutlaknya harus ada pelayanan khusus,” ujar Ida Bagus Santosa.
Menurutnya kejelasan fasilitas ini kerap menjadi pertanyaan wisatawan yang mempertanyakan manfaat dari tarif masuk senilai Rp50.000 tersebut. Untuk menjawab hal tersebut, maka Disparbud diminta membangun infrastruktur penunjang di sepanjang jalur utama Kintamani, mulai dari memperbanyak penyediaan toilet umum yang layak hingga pembangunan spot-spot foto strategis bagi wisatawan. (Dayu Swasrina/balipost)










