
BANGLI, BALIPOST.com – Rencana penerapan pembayaran retribusi online di Daya Tarik Wisata (DTW) Kintamani, dipastikan mundur dari target awal Juli 2026.
Kepala Disparbud Bangli, Wayan Dirga Yusa, mengungkapkan, kendala utama penundaan ini adalah belum tuntasnya penyusunan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga selaku agregator.
“Kami bekerja sama dengan pihak ketiga, sehingga harus ada PKS terlebih dahulu yang saat ini masih dalam tahap penyusunan,” ujar Dirga Yusa, Senin (29/6).
Selain masalah PKS, Pemkab Bangli juga belum memiliki alokasi anggaran untuk mendukung sistem ini. Anggaran sebesar Rp1,3 miliar baru akan diusulkan dalam Perubahan APBD 2026, mengingat rencana kerja sama ini baru bergulir setelah APBD induk ditetapkan.
Dana tersebut nantinya digunakan untuk membayar jasa pihak ketiga, yang disepakati sebesar 10 persen dari total pendapatan retribusi atas penyediaan sistem, perangkat, dan peralatan.
Saat ini Disparbud Bangli fokus mengoptimalkan simulasi internal serta pelatihan bagi para petugas yang nantinya terlibat dalam proses pemungutan retribusi secara online. Dirga Yusa mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada organisasi travel agent dan para pemangku kepentingan lainnya setelah PKS rampung.
Seperti yang diketahui Pemerintah Kabupaten Bangli berencana memberlakukan pemungutan retribusi wisata dengan sistem online di DTW Kintamani. Dengan sistem baru ini, diharapkan dapat menekan potensi kebocoran pendapatan, serta meminimalkan antrean di pos retribusi yang berada di jalur utama menuju kawasan wisata. Meski beralih ke sistem online, Pemkab tetap menyiagakan pos untuk melayani pembayaran manual. (Dayu Swasrina/balipost)










