Salah satu objek wisata di Nusa Penida yang ramai dikunjungi wisatawan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Rencana penerapan pungutan retribusi per Daya Tarik Wisata (DTW) di Nusa Penida, Klungkung, yang semula dijadwalkan mulai 12 Agustus 2026, akhirnya diundur. Pemkab Klungkung menetapkan penarikan retribusi tersebut mulai 1 September 2026.

Penundaan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pariwisata Klungkung Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Ralat Imbauan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian pelaksanaan Perda Klungkung Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan pungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2).

Berdasarkan ketentuan tersebut, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke kawasan wisata Nusa Penida serta Nusa Lembongan-Nusa Ceningan dikenakan retribusi Rp25.000 untuk dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak.

Sementara pungutan retribusi pada DTW dikenakan kepada wisatawan mancanegara maupun domestik. Tarifnya sama, yakni Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 bagi anak-anak.

Baca juga:  Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengatakan pengunduran jadwal penerapan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pelaksanaan regulasi. Dia mengimbau pelaku usaha pariwisata, pengelola DTW dan pihak terkait mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Sosialisasi kepada wisatawan juga diminta terus dilakukan sehingga pelaksanaan pungutan di lapangan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan.

“Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah,” ujar Mahajaya, Rabu (12/8).

Dia berharap adanya pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku pariwisata dan wisatawan membuat penerapan retribusi berjalan lancar. Kebijakan tersebut juga diharapkan tidak mengurangi kenyamanan wisatawan selama menikmati destinasi pariwisata di Klungkung.

“Penerapan retribusi ini juga kami harapkan dapat memperkuat tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung peningkatan pelayanan dan pembangunan daerah,” tandasnya.

Baca juga:  Sempat Kehilangan Target, Dispar Bali Yakin Capai 6,4 Juta Kunjungan Wisman

Ketua PHRI Klungkung, I Putu Darmaya, mengatakan tidak setuju dengan rencana penarikan retribusi per DTW tersebut. Menurutnya, pemerintah semestinya memberikan waktu sosialisasi yang lebih panjang sebelum kebijakan diberlakukan.

Darmaya bahkan mengusulkan sosialisasi dilakukan setidaknya selama satu tahun. Sebab, pelaku usaha hotel dan restoran, termasuk travel agent, umumnya telah memiliki kontrak paket wisata dalam jangka waktu tertentu.

“Seharusnya ada waktu setidaknya satu tahun untuk sosialisasi. Karena seperti saya, kontrak paket dengan travel agent itu satu tahun. Itu harganya tanpa ada retribusi di setiap destinasi,” terang Darmaya.

Menurutnya, perubahan harga paket wisata secara tiba-tiba berpotensi menimbulkan persoalan dengan agen perjalanan. Kondisi tersebut bahkan bisa berdampak terhadap pembatalan paket wisata.

Baca juga:  Hari Kedua di Yogyakarta, Obama ke Puncak Becici Dlingo

“Keadaan terpaksa atau force majeure dalam kontrak tentu ada, tapi harus pasti seperti harga BBM naik. Kalau ini cukup sulit untuk menaikkan, akhirnya bisa berdampak ke pembatalan,” imbuhnya.

Darmaya juga meminta Pemkab Klungkung lebih dahulu membenahi infrastruktur, terutama kondisi jalan di Nusa Penida, sebelum menerapkan pungutan tambahan di setiap DTW.

Selain itu, pemerintah dinilai perlu memperjelas sistem masuk wisatawan serta memaksimalkan pendapatan dari pintu utama. PHRI juga meminta adanya transparansi terkait hasil pungutan dan peruntukannya.

“Perbaiki jalannya, sehingga kalau jalan sudah bagus, ada alasan kami kepada tamu mengapa harga harus naik seperti ini. Tapi kalau kondisi masih seperti ini, kami malu dan tidak punya alasan yang dijelaskan ke tamu,” ujar Darmaya. (Sri Wiadnyana/balipost)

BAGIKAN