
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, akhirnya penyidik Unit Laka Satlantas Polres Badung menetapkan warga warga negara (WN) Turki berinisial OSA (49) sebagai tersangka. Pelaku saat mengendarai mobil menabrak sejumlah kendaraan dan tempat usaha di Jalan Merta Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Kecamatan, Kuta Utara, Badung, Senin (13/7).
Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, didampingi PS Kasubsipenmas Sihumas, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Jumat (17/7) menjelaskan pihaknya menangani kasus tersebut secara cepat dan profesional. Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil yang dikemudikan OSA dan menabrak tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil.
“Akibat kejadian tersebut, tujuh orang mengalami luka-luka. Semua korban telah mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung,” ujarnya.
Sedangkan penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang
terlibat sebagai barang bukti, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan memeriksa para saksi serta seluruh korban. Termasuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil visum guna melengkapi proses pembuktian.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung oleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status yang bersangkutan (OSA) dari terduga pelaku menjadi tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini sebagai bentuk komitmen polres badung dalam memberikan kepastian hukum secara objektif dan profesional,” ucap mantan Kasatlantas Polres Bandara Ngurah Rai ini.
Pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap peristiwa ini. Terlebih setelah rekaman kejadian beredar luas di berbagai platform media sosial.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyidikan selesai. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polres Badung juga mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi. “Pastikan setiap informasi
yang diterima telah terverifikasi kebenarannya, sehingga prinsip saring sebelum sharing benar-benar dapat diterapkan untuk mencegah timbulnya informasi yang menyesatkan maupun keresahan di tengah masyarakat. Polres badung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan terus memberikan perkembangan penanganan perkara melalui saluran resmi sebagai wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tutupnya.
Seperti diberitakan, lakalantas melibatkan warga negara (WN) Turki berinisial OSA (49) di Jalan Merta Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Kecamatan, Kuta Utara, Badung, Senin (13/7) malam. Pelaku mengendarai mobil menabrak beberapa sepeda motor, satu mobil, restoran dan toko. (Kerta Negara/balipost)










