Didik Putra Kuncoro, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (14/7). (BP/Dok. Suara NTB)

KOTA BIMA, BALIPOST.com – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (14/7). Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga bersifat obscuur libel (kabur).

Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum Lalu Hendra Arizal Idrus, S.H. dan Hamdani, S.H., M.H. Dalam pembacaan eksepsi, keduanya menyatakan dakwaan JPU keliru menempatkan Didik sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas rangkaian perbuatan yang menurut mereka dilakukan pihak lain.

Salah satu keberatan yang disampaikan adalah tidak adanya hubungan langsung antara Didik dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang dalam surat dakwaan disebut sebagai bandar narkotika. Menurut tim kuasa hukum, seluruh komunikasi, negosiasi, dan kesepakatan mengenai dugaan setoran maupun uang atensi dilakukan oleh AKP Malaungi, bukan oleh terdakwa.

Baca juga:  Angka Kriminalitas Tinggi, Siskamling di Tiap Desa Perlu Digalakkan

“Tidak terdapat hubungan antara terdakwa dengan bandar narkotika. Seluruh komunikasi, negosiasi, dan kesepakatan mengenai uang setoran atau atensi tersebut secara faktual dan konsisten dilakukan sendiri oleh saksi AKP Malaungi, bukan terdakwa secara langsung,” ujar Hendra saat membacakan eksepsi.

Tim kuasa hukum juga menilai JPU tidak menguraikan secara konkret keterlibatan Didik dalam dugaan tindak pidana narkotika. Menurut mereka, dakwaan tidak menjelaskan adanya fakta yang menunjukkan terdakwa mengetahui asal-usul uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika maupun adanya alat bukti yang mendukung dalil tersebut.

Baca juga:  Dimusnahkan, Narkoba Miliaran Rupiah

“Tidak terdapat uraian mengenai adanya pemberitahuan kepada terdakwa mengenai asal-usul uang tersebut. Tidak terdapat komunikasi yang menunjukkan pengetahuan terdakwa mengenai sumber dana tersebut, serta tidak terdapat alat bukti yang membuktikan bahwa terdakwa mengetahui uang tersebut berasal dari bandar narkotika,” lanjutnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara jelas unsur permufakatan jahat, tempus dan locus delicti, serta lebih banyak memuat kesimpulan hukum daripada fakta konkret yang menghubungkan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Penggunaan istilah ‘orang langit’, ‘backing’, maupun istilah sejenis tanpa diikuti uraian fakta konkret mengenai hubungan hukum dan hubungan faktual antara terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan menyebabkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata Hamdani saat melanjutkan pembacaan eksepsi.

Baca juga:  Simpan Narkotika, Turis Inggris Diadili

Atas dasar sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Didik didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika. (kmb/suarantb)

BAGIKAN