
GIANYAR, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar untuk membahas kesiapan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak yang akan digelar tahun 2026 ini. Sebanyak 26 desa di Kabupaten Gianyar dijadwalkan akan melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Wayan Suartana, di sela kegiatan rapat kerja Senin (13/7) menegaskan, pentingnya komitmen bersama dari seluruh bakal calon (bacalon) perbekel untuk menaati regulasi yang berlaku demi mewujudkan Pilkel yang damai, tertib, dan berintegritas.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkel tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026 (pengganti PP 43/2014 dan PP 11/2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami di Dewan meminta dengan tegas kepada seluruh bakal calon, baik dari unsur incumbent (petahana), perangkat desa, BPD, maupun ASN, agar benar-benar mengikuti aturan main yang ada. Jangan sampai ada pelanggaran administrasi yang memicu konflik di bawah,” ujar Wayan Suartana usai memimpin rapat kerja.
Berdasarkan hasil rapat kerja dan regulasi PP Nomor 16 Tahun 2026, Wayan Suartana merincikan sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi oleh para kandidat berdasarkan latar belakang jabatan mereka.
Calon Perbekel Incumbent (Petahana) yang maju kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati melalui Camat sejak ditetapkan sebagai calon hingga penetapan Calon Terpilih selesai. Selama masa cuti, petahana dilarang keras menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan pencalonan.
Suartana memaparkan, tugas perbekel akan diambil alih oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, jika Perbekel dan Sekdes maju bersamaan, Bupati akan menugaskan PNS dari Pemkab Gianyar sebagai pelaksana tugas, dan posisi Sekdes akan diisi perangkat desa lain melalui penugasan Camat.
Lebih lanjut dikatakannya, perangkat desa wajib mengajukan cuti kepada Perbekel/Penjabat Perbekel sejak terdaftar sebagai bakal calon. Tugasnya akan dirangkap oleh perangkat desa lain. Sesuai Pasal 42 PP 16/2026, perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon Perbekel wajib mengundurkan diri.
Suartana menekankan Ketua maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang maju wajib mengajukan surat cuti kepada Camat sejak ditetapkan sebagai Bakal Calon. Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa selama masa cuti. BPD baru boleh bertugas kembali setelah ada penetapan perbekel terpilih.
Ditegaskannya, jika anggota BPD tersebut dinyatakan terpilih sebagai Perbekel, mereka wajib mengundurkan diri sebelum upacara pengambilan sumpah dan pelantikan.
Di akhir penyampaiannya, Wayan Suartana berharap Dinas PMD dan seluruh jajaran panitia pemilihan di tingkat desa melakukan sosialisasi aturan ini secara masif agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. ”Aturannya sudah sangat jelas, kapan harus cuti dan kapan harus mundur. Kami berharap dengan pemahaman regulasi yang matang, Pilkel serentak di 26 desa ini bisa berjalan aman, melahirkan pemimpin desa yang berkualitas, dan menjaga Gianyar tetap kondusif,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)










