
SINGASANA, BALIPOST.com – Persiapan pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak di Kabupaten Tabanan terus dimatangkan. Namun hingga kini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma dikonfirmasi, Kamis (28/5) mengatakan, regulasi dari pemerintah pusat tersebut menjadi dasar penting sebelum pemerintah daerah menyusun aturan teknis pelaksanaan pilkel serentak di 97 desa pada 2027 mendatang. “PP-nya sudah keluar, yakni PP 16 Tahun 2026. Sekarang kami masih menunggu Permendagri sebagai aturan turunannya,” ujarnya.
Menurut Carma, setelah Permendagri diterbitkan, Pemkab Tabanan akan langsung menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pilkel. Regulasi tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Dia menegaskan, meski regulasi teknis masih berproses, persiapan pilkel tetap berjalan, terutama dari sisi penganggaran. Pemkab Tabanan sebelumnya telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp6,3 miliar dalam APBD Perubahan 2026.
Tahapan awal pilkel sendiri direncanakan mulai Juli 2027. Fase tersebut mencakup pembentukan panitia, tahapan pencalonan, hingga pelaksanaan pemungutan suara di seluruh desa yang masa jabatan perbekelnya berakhir.
Carma menyebut, kepastian regulasi juga penting untuk mengantisipasi sejumlah dinamika di lapangan, termasuk kemungkinan munculnya calon tunggal dalam pilkel. Karena itu, pihaknya berharap aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dapat segera diterbitkan sebelum tahapan dimulai. “Kalau Permendagri sudah turun, baru kami bisa menyusun perda, perbup dan juknisnya supaya pelaksanaan pilkel punya dasar yang jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Tabanan memastikan pelaksanaan pilkel serentak tetap digelar pada 2027 dan tidak ada opsi penundaan. Sebab, masa jabatan perbekel di 97 desa akan berakhir bersamaan sehingga tidak memungkinkan seluruhnya diisi penjabat dalam waktu lama. (Dewi Puspawati/balipost)










