Pengujian residu pestisida dengan test kit di Pasar Tabanan untuk memastikan bahan pangan aman dikonsumsi. (BP/istimewa)

 

SINGASANA, BALIPOST.com – Menjelang hari raya Galungan dan Kuningan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tabanan mengintensifkan pengawasan terhadap bahan pangan yang beredar di pasar tradisional. Melalui uji cepat (test kit) kandungan residu pestisida, pemerintah memastikan sayuran dan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat tetap aman bagi kesehatan.

Hasil pengujian terhadap sembilan komoditas pangan yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional menunjukkan seluruh sampel berada di bawah ambang batas yang ditetapkan. Dengan demikian, bahan pangan yang beredar dinyatakan layak dan aman dikonsumsi masyarakat.

Kabid Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tabanan, Irina Rosmala Dewi, Jumat (12/6), mengatakan, pengujian dilakukan secara langsung di pasar menggunakan metode uji cepat atau test kit. Sampel diambil dari pedagang kemudian diperiksa di lokasi maupun di kantor apabila sarana di pasar tidak memungkinkan. “Dari hasil pengujian yang kami lakukan, seluruh sampel aman dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Pembayaran Elektronik di Pasar Tradisional Belum Sepenuhnya Diterapkan

Sembilan komoditas yang diuji meliputi cabai besar, cabai kecil, bawang merah, kangkung, bayam, sawi hijau, sawi putih, kacang panjang, dan kubis. Pengujian diawali di Pasar Tabanan dan Pasar Kediri, kemudian dilanjutkan ke Pasar Marga dan Pasar Penebel.

Menurut Irina, kegiatan pengawasan keamanan pangan tersebut rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap tahun, terutama menjelang hari besar keagamaan. Langkah ini bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa bahan pangan yang dikonsumsi terbebas dari kandungan berbahaya yang melebihi batas ketentuan.

Baca juga:  Korea Utara Siap Uji Coba Nuklir

Selama beberapa tahun terakhir, hasil pengujian yang dilakukan selalu menunjukkan kondisi yang aman. Bahkan pada pengujian tahun sebelumnya tidak ditemukan komoditas yang mengandung residu pestisida di atas ambang batas.

Secara keseluruhan, pengawasan dilakukan di 10 pasar tradisional yang tersebar di Kabupaten Tabanan, yakni Pasar Tabanan, Kediri, Marga, Penebel, Baturiti, Pupuan, Bajera, Suraberata, Kerambitan, dan Megati. Untuk mendukung kegiatan tersebut, pada tahun 2026 dialokasikan anggaran sebesar Rp153,45 juta. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan bahan uji (test kit), survei dan monitoring pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan, pembinaan keamanan pangan, hingga bantuan sarana bagi kelompok wanita tani (KWT).

Baca juga:  Petani Was-Was Bibit Tembakau Terancam Busuk

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dalam memenuhi kebutuhan pangan menjelang Galungan dan Kuningan. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kualitas dan keamanan pangan yang beredar di pasaran. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN