Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputro serta Danlanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun menunjukkan barang bukti kasus senpi ilegal. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan perdagangan senjata api (senpi) ilegal yang diungkap petugas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) V dan Lanal Denpasar di salah satu warung di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/6).

Setelah pembacaan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi, termasuk saksi polisi yang ikut melakukan pengembangan dan penangkapan hingga ke Palembang.

Salah satu terdakwa dalam kasus ini yakni Akhmad Soleh Ricardo. Pada 2024, dia ingin memiliki senpi karena bekerja di sektor-sektor keamanan dan kebersihan. Terdakwa kemudian menghubungi Harlrod Patrick (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu berkenalan dengan Komcad-AD di Lahat, Sumatera Selatan.

Baca juga:  Dua Pejabat Kasus Pemerasan Rumah Subsidi Tunggu Jadwal Sidang

Dia menanyakan, apakah yang bersangkutan ada menjual senpi. Lalu ia mendapat informasi bahwa ada senpi rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm yang dijual dengan harga Rp15 juta dengan jumlah peluru sebanyak 5 butir.

Terdakwa menawar Rp14 juta. Terdakwa pun diminta mengambilnya langsung ke Lampung. Namun, Patrick diminta mengirim ke Bali karena terdakwa tidak mau mengambil senjata api beserta amunisinya ke Lampung. Mengingat pistol rakitan sejenis Sig Sauer warna hitam tersebut merupakan barang berbahaya, terdakwa meminta Patrick untuk melakban senjata api itu ke dalam kotak rokok, lalu menyembunyikannya ke dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.

Baca juga:  Kasus Harian Varian Omicron Melonjak, Australia Tetap Tiadakan Pembatasan

Dalam dakwaan JPU, terdakwa menghubungi Tegar (dalam berkas terpisah) untuk mengambil paket tersebut di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Setelah mengambil, terdakwa pun menyimpannya.

Pada 6 Januari 2026, terdakwa ingin menjual senpi tersebut. Ia menghubungi salah satu temannya di Komcad Matera Laut seharga. Senpi itu dijual dengan penawaran harga Rp35 juta. Lalu, pada 7 Januari terdakwa dihubungi oleh Made. Made menawar senpi iti seharga Rp33 juta. Pada 22 Januari 2026, terdakwa bermaksud bertemu pembeli di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian.

Baca juga:  Tenaga Medis di Denpasar Terpapar COVID-19, Diduga Tertular Pasien Asal Lombok yang Sudah Meninggal

Pembeli itu diduga oknum Komcad-AD. Tak lama berselang, mereka dibekuk petugas gabungan TNI. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polresta Denpasar. Ada sejumlah nama ikut menjadi terdakwa dalam kasus ini. (Miasa/balipost)

BAGIKAN