Kajari Karangasem Shinta Ayu Dewi RR bersama Forkopimda memusnahkan 164 jenis barang bukti dari 30 perkara pidana yang telah inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, Kamis (11/6). (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memusnahkan ratusan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, Kamis (11/6). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, perwakilan Kodim 1623/Karangasem, Pengadilan Negeri Amlapura, BNNK Karangasem, serta jajaran Kejari Karangasem.

Kajari mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sepanjang periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Dari total 30 perkara tersebut, kasus pencurian mendominasi dengan 13 perkara, disusul perkara narkotika sebanyak 12 perkara.

Baca juga:  Kejari Klungkung Beber Sejumlah Kasus Diungkap di 2024

Selebihnya terdiri atas perkara penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, penipuan, kekerasan, serta pencemaran nama baik. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,36 gram, tembakau sintetis seberat 2,97 gram, telepon genggam, pakaian, dokumen, serta barang bukti lainnya. “Ada sebanyak 164 jenis barang bukti dari 30 perkara pidana,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penyelesaian perkara pidana yang telah diputus pengadilan secara berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya untuk menghindari penumpukan di ruang penyimpanan, tetapi juga merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas,” katanya.

Baca juga:  Perangi Narkoba, Bali akan Anggarkan Pembelian Alat Pendeteksi Tercanggih

Menurut Sinta, kegiatan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah memperoleh putusan tetap tidak lagi berpotensi disalahgunakan. “Kami berkomitmen melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN