Tim patroli siber Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengungkap sindikat perdagangan gading gajah di Bali dan mengamankan seorang tersangka. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tim patroli siber Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengungkap sindikat perdagangan gading gajah di Bali dan mengamankan seorang tersangka.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (3/6), Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan perkara itu terungkap ketika tim patroli siber mengamati unggahan media sosial yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi yang kemudian dilanjutkan dengan operasi di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada 14-15 April 2026 bersama dengan Polda Bali.

Baca juga:  Belajar Gita Aksara, Pelestarian Budaya Bali

“Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum,” kata Aswin.

Ia menjelaskan dari dua lokasi toko kesenian di Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah. Berdasarkan hasil pemeriksaan maka penyidik kemudian menetapkan IKS sebagai tersangka, dengan perkembangan saat ini berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga:  RKUHP Disahkan Ibarat Pepatah Tidak Ada Gading Yang Tidak Retak

Tersangka IKS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Dalam keterangan yang sama, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia.

Baca juga:  Goa Jepang

“Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar. Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas,” jelasnya.

Terkait hal itu dia meminta masyarakat agar tidak membeli, menyimpan dan memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Masyarakat juga diminta melapor ketika melihat terjadi upaya perdagangan satwa dilindungi dan bagian tubuhnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN