Personel Polsek Kuta Utara melaksanakan pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hingga saat ini kemacetan lalu lintas di wilayah Kecamatan Kuta Utara belum bisa diatasi sehingga masih sering jadi sorotan. Penyebab kemacetan ada beberapa faktor, diantaranya usaha jasa transportasi seperti travel dan ojek online (ojol).

Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih didampingi PS Kasubsipenmas Sihumas, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (2/6), mengatakan, wilayah Kuta Utara merupakan kawasan tujuan pariwisata yang didominasi oleh wisatawan serta pelaku usaha jasa transportasi seperti travel dan ojol. Ketidakseimbangan lebar jalan dengan volume kendaraan yang melintas setiap harinya, menyebabkan terjadinya penumpukan kendaraan. “Gangguan insidental di jalan seperti kendaraan yang mengalami kerusakan atau ban pecah, turut memperparah kemacetan,” ujarnya.

Baca juga:  Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Pos Kamling, Langsung Dikubur

Menurutnya, Polres Badung terus menggugah kesadaran driver ojol agar mematuhi aturan lalu lintas. Sejumlah upaya untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi ojol dalam mematuhi aturan lalu lintas diantaranya edukasi rutin mengenai peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara, teguran, dan imbauan simpatik kepada pengemudi yang tidak menyediakan helm bagi penumpangnya.

Selain itu, kepolisian mengumpulkan para pengemudi ojol maupun opang (ojek pangkalan) secara berkala untuk memberikan pembinaan dan penekanan agar senantiasa disiplin serta tertib dalam berlalu lintas. Petugas juga mendatangi penyedia jasa transportasi seperti rental motor dan mobil secara langsung guna menghimbau agar para penyewa kendaraan senantiasa mentaati peraturan berlalu lintas.

Baca juga:  Tepergok Minum Miras, Sejumlah Remaja Disanksi Fisik

“Kami juga menggelar razia gabungan yang melibatkan Satgas Driver Ojol dan instansi terkait. Tujuannya memeriksa kelengkapan dan kepatuhan para mitra pengemudi,” ucap AKP Tiviasih.

Bagi pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas dapat dijatuhkan dari dua arah, dari pihak perusahaan berupa penonaktifan akun driver dan kepolisian berupa penindakan tilang. Disamping itu, Polsek Kuta Utara telah mengambil beberapa langkah konkret dalam menangani kemacetan di wilayahnya, yakni penempatan personel Unit Lalu Lintas di titik-titik rawan kemacetan guna melaksanakan pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas secara terkendali berdasarkan skala prioritas.

Baca juga:  Zona Merah COVID-19 Jelang Pilkada, Ini Harapan Kapolres

Dengan upaya-upaya tersebut, kepadatan panjang dapat dihindari. Penguatan personel di jam-jam rawan, yakni pada pagi saat jam berangkat sekolah dan jam kerja, serta sore waktu jam pulang juga dilakuy. Tujuannya mengantisipasi lonjakan volume kendaraan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN