Dinas PMD Gianyar melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan pilkel yang puncaknya akan berlangsung September 2026. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Persiapan menyambut pemilihan kepala desa (pilkel) serentak di Kabupaten Gianyar terus dimatangkan. Sebanyak 26 desa yang tersebar di berbagai kecamatan di Gianyar dipastikan akan mengelar pesta demokrasi tingkat desa yang puncaknya akan berlangsung September 2026 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, Gede Daging, Rabu (27/5) mengungkapkan atmosfer kontestasi politik di tingkat desa diprediksi akan tetap hangat, mengingat sebagian besar desa akan kembali diwarnai oleh aksi para petahana (incumbent). Berdasarkan pemetaan awal, diperkirakan lebih dari 80 persen dari total desa yang menyelenggarakan pilkel akan diikuti kembali oleh perbekel yang sedang menjabat.

“Sebagian besar desa yang menyelenggarakan Pilkel dipastikan memunculkan kembali nama-nama petahana. Perkiraannya lebih dari 80 persen dari 26 desa yang ada, dipredikasi hanya ada sekitar 3 desa yang tidak diikuti Petahana,” ujar Gede Daging saat memberikan keterangan.

Baca juga:  2023, Belasan Desa di Tabanan Gelar Pilkel Serentak

Gede Daging, menjelaskan terdapat perbedaan antara aturan Pilkel periode ini dengan periode-periode sebelumnya. Perubahan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Jika pada regulasi lama perangkat desa yang maju sebagai calon perbekel hanya diwajibkan untuk mengambil cuti, maka aturan baru di dalam PP ini menggariskan ketentuan yang jauh lebih mengikat. “Setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon perbekel, mereka kini wajib mengundurkan diri,” ujarnya.

Baca juga:  5 Tempat Makan Babi Guling Ini Jadi Langganan Wisnus saat Liburan di Bali

Gede Daging juga memberikan penegasan terkait regulasi bagi perangkat desa yang berniat maju dalam kontestasi Pilkel. Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap perangkat desa mulai dari Kepala Urusan (Kaur), Kepala Kewilayahan (Klian Dinas), Kepala Seksi (Kasi), hingga Sekretaris Desa (Sekdes) wajib menyatakan mundur dari jabatannya jika resmi mencalonkan diri.

Aturan tegas ini diterapkan guna menjaga netralitas birokrasi di tingkat desa serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu selama proses tahapan pilkel berlangsung. Kendati mayoritas petahana kembali bertarung, Gede Daging menyebutkan ada beberapa pengecualian di sejumlah desa. Salah satunya adalah Desa Singapadu Kaler, di mana perbekel saat ini dipastikan tidak dapat mencalonkan diri kembali.

Baca juga:  Arus Balik Lebaran di Bandara Ngurah Rai, 234 Ribu Orang Diprediksi Tinggalkan Bali

“Ada beberapa desa yang perbekelnya tidak ikut lagi, salah satunya Singapadu Kaler. Hal ini karena ada ketentuan pembatasan masa jabatan, di mana yang bersangkutan sudah menjabat selama tiga periode,” jelasnya.

Pihak Dinas PMD Gianyar saat ini masih terus melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut terkait kepastian jumlah petahana maupun penantang baru yang akan mendaftar di masing-masing desa.

Gede Daging mengimbau kepada seluruh masyarakat dan calon yang akan berkompetisi ke depan untuk tetap menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing agar Pilkel serentak di Gianyar dapat berjalan dengan aman, damai, dan sukses. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN