Ilustrasi - sejumlah pesawat penerbangan terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kepada maskapai penerbangan domestik untuk menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat dalam negeri.

Penerapan fuel surcharge dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur dunia yang memengaruhi biaya operasional maskapai penerbangan. Dengan adanya tambahan biaya tersebut, masyarakat kemungkinan harus mengeluarkan biaya perjalanan udara yang lebih besar dibanding sebelumnya.

Baca juga:  PDB Pertanian Ditargetkan Naik Jadi 4,81 Persen Pada 2029

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026. Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.

Menurut dia, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur yang terus berubah mengikuti kondisi pasar global.

Baca juga:  Puluhan Warga Duda Timur Kembali ke Pengungsian

Harga avtur yang menjadi dasar penetapan kebijakan tercatat mencapai rata-rata Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026. Tingginya harga bahan bakar tersebut dinilai memberi tekanan besar terhadap biaya operasional maskapai.

Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang berlaku. Persentasenya dapat berkisar mulai 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung kondisi harga bahan bakar penerbangan.

Baca juga:  Bupati Karangasem I Gede Dana Pastikan Program Atma Kerthi Berjalan Baik

Meski memberi ruang penyesuaian tarif, pemerintah menegaskan maskapai tetap harus memperhatikan perlindungan konsumen dan menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Kemenhub juga mewajibkan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket penumpang. Langkah ini dilakukan agar penumpang dapat mengetahui rincian biaya penerbangan secara lebih transparan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diperkirakan perlu menyiapkan anggaran perjalanan yang lebih tinggi, terutama untuk penerbangan domestik pada periode mendatang. (Pramana Wijaya/balipost)

BAGIKAN