
JAKARTA, BALIPOST.com – Viral video yang menayangkan suasana diduga di dalam sel khusus dilengkapi fasilitas ‘mewah’ seperti tempat tidur, dan penggunaan telepon genggam di Lapas Cilegon.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) pun mengecek fakta dari video itu.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti memastikan video viral di Lapas Cilegon adalah tidak benar.
Menurut Rika, pihaknya telah menerima keterangan dari Kepala Lapas CIlegon terkait video viral tersebut bahwa konten di media sosial itu bukanlah bagian dari fasilitas Lapas Cilegon.
“Kepala Lapas Cilegon sudah menyampaikan bahwa konten dalam media sosial tersebut bukan bagian dari fasilitas Lapas Cilegon,” kata Rika, Kamis (14/5).
Rika menegaskan Ditjenpas melakukan pengawasan dan monitoring terkait unggahan tersebut dan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan dan terbukti bahwa adanya penyalahgunaan wewenang maka pasti akan diberikan tindakan,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, dari hasil keterangan yang disampaikan oleh Kepala Lapas Cilegon bahwa tidak ada sel khusus dan fasilitas mewah yang diberikan kepada warga binaan. Seluruh warga binaan mendapatkan fasilitas yang sama.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Cilegon, semua warga binaan diberikan hak fasilitas yang sama,” ujar Rika.
Video berdurasi 30 detik jadi perbincangan warganet yang menampilkan sebuah ruangan dengan narasi “heboh dugaan fasilitas mewah dan penggunaan handphone di Lapas Cilegon”.
Di dalam video tersebut terlihat ada dua orang penghuninya, salah satu sedang tidur di atas kasur dengan corak putih biru, dan yang satu orang lainnya tengah bersantai sambil mengisi daya ponsel. Video tersebut juga sempat mengambil sisi samping dari ruangan tersebut yang menyerupai sel dalam lapas.
Sebelumnya, Ditjenpas telah menggelar apel ikrar zero handphone (hp), pungutan liar, narkoba dan pelanggaran lainnya yang diikuti oleh seluruh satuan kerja dan pegawai di lingkungan lembaga tersebut pada Kamis (7/5).
Dirjenpas Mashudi menyampaikan, selama triwulan pertama 2026 tercatat sebanyak 27 pelanggaran yang berhasil ditindak oleh pihaknya, di mana 50 persen merupakan pelanggaran berat, seperti terlibat narkoba.
“Hasil analisa dan evaluasi triwulan pertama sudah disampaikan ke menteri. Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persetasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Mashudi usai memimpin apel ikrar “Zero Halinar” (hanphone, pungutan liar, dan narkoba) di Lapangan Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis.
Mashudi mengatakan melalui ikrar zero handphone, narkoba dan pungutan liar ini sebagai komitmen kuat pihaknya untuk memastikan tidak ada lagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Menurut dia, komitmen ini berlaku di seluruh lingkungan kerja Ditjenpas seluruh Indonesia, mulai dari kantor wilayah, kantor UPT, lapas, rutan, Bapas hingga KLPP.
“Hari ini berikrar, bahwa di dalam lapas zero handphone, zero narkoba, zero penipuan. Ini yang kami lakukan pagi hari ini supaya semua berkomitmen bagaimana untuk pemasyarakatan ini apa yang menjadi motto pasti bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, ikrar ini sebagai salah satu upaya untuk memperkuat komitmen jajaran Ditjenpas mulai dari pucuk pimpinan hingga level pegawai di pemasyarakatan.
Jika setelah deklarasi atau ikrar ini masih ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas maupun warga binaan maka sanksi hukum diberlakukan.
“Jadi kami tidak pandang bulu, kami sudah melakukan langkah-langkah strategi apabila tetap melanggar terpaksa suka dan tidak suka dilakukan penindakan yang ada,” kata Mashudi. (kmb/balipost)










