
MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Terbaru, otoritas penegak perda ini menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Kuta dengan menyeret sembilan orang pelanggar ke meja hijau.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengungkapkan bahwa dari total sembilan pelanggar yang menjalani sidang di lokasi tersebut, mayoritas didominasi oleh pedagang kaki lima. “Ada sembilan orang yang disidangkan di Kantor Camat Kuta.
Rinciannya, dua orang terkait pelanggaran pembuangan sampah sembarangan dan tujuh orang lainnya karena berjualan di atas trotoar,” ujar Suryanegara saat dihubungi Senin (11/5).
Sidang di Kantor Camat Kuta ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penindakan sebelumnya. Suryanegara merinci penindakan yang telah dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir, yakni sebelumnya, dua orang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan denda masing-masing sebesar Rp100.000. Sedangkan sidang kedua dilakukan di Kantor Camat Kuta.
“Ini menjadi sidang lapangan pertama menyasar pelanggar di Kuta Selatan dan Kedonganan. Dua karyawan rumah makan di Kuta Selatan didenda Rp150.000. Satu pengelola sampah di Kedonganan dijatuhi denda Rp300.000,” jelasnya.
Meski sembilan orang telah diputus bersalah, sebenarnya terdapat tiga pelanggar tambahan yang terjaring. Namun, ketiga orang tersebut baru tiba di lokasi saat persidangan telah dinyatakan selesai. “Sebenarnya ada tiga orang lagi pelanggar pembuangan sampah, tapi mereka datang tepat saat sidang sudah ditutup. Jadi, mereka akan disidangkan pada Jumat pekan ini,” jelasnya.
Sesuai jadwal yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN), sidang Tipiring rutin dilaksanakan setiap hari Jumat. Untuk agenda berikutnya, Satpol PP Badung merencanakan pemindahan lokasi sidang ke wilayah Kuta Utara. “Rencananya sidang Jumat ini bertempat di Kuta Utara. Kami juga akan menyasar prioritas pelanggaran lainnya, terutama di kawasan Dalung,” pungkasnya. (Parwata/balipost)








