Altet Wushu Kategori JianShu C putra sedang bertanding. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kabar kurang sedap datang dari dunia olahraga nasional. Program Sentra Pembinaan Olahraga Berprestasi Nasional (SPOBNAS) tahun anggaran 2026 resmi dihentikan sementara mulai 25 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora). Penghentian ini bukan tanpa alasan. Pemerintah tengah melakukan penajaman anggaran sesuai arahan Kementerian Keuangan, sehingga seluruh rencana biaya pembinaan harus ditinjau ulang.

Langkah ini diambil demi efisiensi dan memastikan penggunaan dana lebih tepat sasaran bagi peningkatan prestasi atlet. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor : B/PR.03.00/4.13.8/SET/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

Baca juga:  Tergerus Banjir, Proyek Penataan Lanjutan Tukad Badung Dihentikan Sementara

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gunawan Suswantoro, sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait penajaman belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2026.

Dalam surat yang diterima Bali Post, Selasa (28/4) itu ditegaskan, penghentian dilakukan untuk kepentingan evaluasi dan efisiensi anggaran program pembinaan olahraga nasional.

Adapun bunyi poin utama dalam surat tersebut menyatakan: “Seluruh kegiatan pembinaan SPOBNAS untuk sementara dihentikan mulai tanggal 25 April 2026 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.”

Selain penghentian sementara, pemerintah juga meminta seluruh pengelola SPOBNAS di daerah melakukan peninjauan ulang terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun. “Perlu dilakukan peninjauan dan penghitungan kembali terhadap Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran serta optimalisasi penggunaan dana agar lebih tepat sasaran,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga:  Bupati Satria Minta Pengerukan Liar Dihentikan

Pengelola di 38 provinsi diminta segera mengidentifikasi realisasi penggunaan anggaran periode Januari hingga April 2026, khususnya pada komponen belanja esensial seperti honorarium, konsumsi atlet, dan perjalanan dinas atlet.

Sementara itu, sejumlah komponen dinyatakan tidak dialokasikan, meliputi pengadaan peralatan latihan, seragam, pelaksanaan tes seleksi atlet, hingga kegiatan try out atau uji coba.

Seluruh laporan realisasi anggaran wajib dilengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan dan disampaikan paling lambat 30 April 2026 melalui sistem yang telah ditentukan. Surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia sebagai pemangku kepentingan utama dalam pembinaan olahraga nasional.

Baca juga:  Gelombang Pasang Tinggi, Proyek Revertment Dihentikan Sementara

Kebijakan penghentian sementara ini diperkirakan berdampak pada program latihan atlet di berbagai daerah. Namun, pemerintah menegaskan langkah tersebut bersifat sementara guna memastikan penggunaan anggaran negara lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN