
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan kasus aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria (21) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/3) dengan suasana yang kian memanas. Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak nota perlawanan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Melalui tanggapan yang dibacakan oleh Jaksa Eddy Arta Wijaya, JPU menyatakan bahwa keberatan yang diajukan pihak pembela tidak berdasar. Bahkan, jaksa menilai tim penasihat hukum kurang cermat dalam membaca dan memahami isi surat dakwaan yang telah disusun secara lengkap.
JPU menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tomy telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materiil sesuai Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa surat dakwaan harus memuat identitas lengkap terdakwa serta uraian jelas mengenai tindak pidana, termasuk waktu, tempat kejadian, dan pasal yang dilanggar.
“Seluruh unsur sudah terpenuhi, baik dari sisi administrasi maupun substansi perkara,” tegas jaksa dalam persidangan. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok.
Kasus ini sendiri bermula dari unggahan media sosial Tomy yang menyerukan aksi solidaritas atas meninggalnya seorang pengemudi ojek online pada Agustus 2025. Aksi tersebut kemudian berkembang menjadi demonstrasi di depan Kantor Polda Bali dan DPRD Provinsi Bali di kawasan Renon, Denpasar.
Dalam aksi yang berlangsung pada 30 Agustus 2025 itu, terjadi kericuhan yang berujung pada bentrokan, perusakan fasilitas umum, hingga pembakaran perlengkapan pengendalian massa. Aparat kepolisian juga dilaporkan mengalami kekerasan saat mengamankan situasi.
Jaksa menegaskan bahwa perkara ini merupakan murni penegakan hukum atas dugaan tindak pidana, bukan kasus yang memiliki muatan politik.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berada di persimpangan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum. Di satu sisi, seruan aksi melalui media sosial dapat dianggap sebagai bagian dari hak berpendapat. Namun di sisi lain, ketika aksi tersebut berujung pada kekerasan dan kerusakan, pertanggungjawaban hukum menjadi hal yang tak terhindarkan.
Proses persidangan yang transparan dan objektif menjadi kunci penting agar keadilan dapat ditegakkan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (Suka Adnyana/balipost)










