
DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mencatat realisasi pajak daerah jelang akhir Maret 2026 sudah mencapai Rp385 miliar. Angka tersebut telah mencapai 21,83 persen dari target akhir tahun. Demikian pemberian insentif fiskal yang akan berlangsung hingga November nanti diharapkan mampu menggenjot perolehan pajak tahun ini.
Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Senin (23/3) mengungkapkan, adapun pajak daerah ditargetkan bisa terealisasi sebesar Rp1,765 triliun hingga akhir tahun nanti. Angka tersebut ditargetkan berasal dari 11 jenis pajak pada APBD Induk.
Adapun rinciannya terdiri dari pajak reklame ditargetkan sebesar Rp10.000.000.000,00 atau Rp10 miliar dengan realisasi hingga bulan ini mencapai Rp1.574.380.298,00 atau setara dengan 15,74 persen. Kemudian Pajak Air Tanah memiliki target Rp8.000.000.000,00 dan telah berhasil dikumpulkan sebesar Rp2.097.949.821 atau menunjukkan progres sebesar 26,22 persen.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai salah satu sektor besar memiliki target Rp125.000.000.000,00, dengan capaian saat ini sebesar Rp14.033.308.225,00 atau 11,23 persen.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan pada angka Rp262.000.000.000,00, di mana realisasinya telah menyentuh Rp49.952.704.826,00 atau 19,07 persen.
PBJT Makanan dan/atau Minuman menjadi sektor dengan target tertinggi yaitu Rp368.500.000.000,00, dan saat ini sudah terealisasi sebesar Rp104.431.649.482,55 atau 28,34 persen. PBJT Tenaga Listrik dipatok pada target Rp261.000.000.000,00, dengan perolehan kumulatif hingga bulan ini sebesar Rp47.471.252.773,00 atau 18,19 persen.
PBJT Jasa Perhotelan memiliki target tahunan Rp255.500.000.000,00, dengan realisasi terkumpul mencapai Rp57.994.105.456,00 atau 22,70 persen.
PBJT Jasa Parkir ditargetkan sebesar Rp7.500.000.000,00, di mana realisasinya menunjukkan performa cukup baik di angka Rp2.166.769.060,00 atau 28,89 persen. Selanjutnya PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan menetapkan target Rp55.500.000.000,00, dengan capaian terkini sebesar Rp15.981.368.534,00 atau 28,80 persen.
Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) memiliki target Rp237.500.000.000,00, dan telah terealisasi sebanyak Rp52.392.034.800,00 atau 22,06 persen.
Dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ditargetkan sebesar Rp174.500.000.000,00, dengan realisasi mencapai Rp37.188.063.200,00 atau 21,31 persen.
Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, I.B. Alit Adhi Merta mengatakan, untuk menggenjot realisasi pajak pihaknya memberikan insentif fiskal pajak di tahun 2026 ini. Insentif tersebut berupa penghapusan denda pajak dan juga pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemberian instentif ini telah diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Tahun 2026 dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2025.
Ia mengungkapkan penghapusan atau pemutihan denda diberikan untuk PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan pajak air tanah.
Alit Adhi Merta menambahkan, sesuai Perwali, untuk pembebasan denda terhadap PBJT dan pajak air tanah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Semua pemutihan denda ini berlaku sampai 30 November 2026 mendatang.
Sementara itu, untuk pengurangan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 yang peruntukannya digunakan untuk tempat tinggal. “Kami hanya memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2 hanya untuk non-komersial. Kalau yang komersial tidak ada pengurangan,” katanya.
Pengurangan yang diberikan ini sesuai dengan kenaikan pokok pajak akibat adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Yang diberikan pengurangan adalah objek pajak yang mengalami kenaikan sebesar 20 persen ke atas. Itu juga sudah diatur di Perwali. Kalau kenaikannya 20 persen, pengurangan pokok pajaknya 7,50 persen. Begitu juga seterusnya,” paparnya.
Maksimal pengurangan pokok pajak yang diberikan yakni 37,50 persen untuk pokok pajak yang mengalami kenaikan 300 persen keatas. “Pengurangan pokok PBB-P2 ini dikecualikan terhadap nomor objek pajak baru, yang terbit tahun 2026,” paparnya.(Widiastuti/balipost)










