I Nengah Sumardi. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Karangasem masih kesulitan untuk mencapai kemandirian fiskal. Sebab, untuk menunjang kemandirian fiskal sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pendapatan asli daerah (PAD) minimal harus mampu mencapai Rp1 triliun rupiah. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Pendapatan dan Pengelola Keuangan DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi.

Sumardi menyebut, dengan target PAD tahun 2026 sebesar Rp511 miliar, tentu masih cukup jauh bagi Karangasem untuk mencapai kemandirian fiskal.

Baca juga:  Pemkot Denpasar Diminta Tender Ulang Pembangunan Pasar Badung

“Kalau dari hitung-hitungan, dibutuhkan pendapatan hingga Rp1 triliun baru nantinya Karangasem bisa mencapai kemandirian fiskal. Oleh karena itu, karena menyangkut aturan pemerintah pusat sehingga hal ini wajib menjadi perhatian sehingga OPD penghasil bisa lebih berinovasi dan memaksimalkan sektor pendapatan yang dinilai belum maksimal,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk menuju kemandirian fiskal cukup berat. Makanya pemkab harus terus menggali potensi pendapatan. “Mudah-mudahan ketika bisa tercapai dan terlampaui target tahun ini nanti bisa menjadi pemicu di tahun 2027 supaya lebih meningkat lagi. Karena kami hitung di Banggar, butuh sekiranya Rp1 triliun baru akan posisi aman,” katanya.

Baca juga:  Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Gubernur Koster Minta Baleg DPR RI Perhatikan Potensi Lokal

Guna mengejar kemandirian fiskal, maka eksekutif diharapkan bekerja secara optimal dengan mendekati wajib pajak supaya mau membayar pajak. “Dengan membayar pajak, kita mampu memenuhi apa yang menjadi target kita. Tentunya ini menjadi harapan, terutama dari sisi menunjang kegiatan dan program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Karangasem,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN