Terdakwa saat berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya, Mochammad Lukman Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Tulikup Kelod, dengan terdakwa Drs. Pande Made Witia, eks Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Jumat (13/3), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terungkap di sidang bahwa setelah kasus ini mencuat, nasabah yang kreditnya macet justru berbondong-bondong melakukan pembayaran cicilan.

Dari 132 nasabah, ada sekitar 58 nasabah yang melakukan kewajibannya di LPD. Pada persidangan, JPU dari Kejari Gianyar membawa tiga orang saksi. Saksi pertama adalah Dewa Nyoman Alit selaku tim PAS atau penyelamat LPD.

Baca juga:  Kepada BPR Lestari

Di depan persidangan, dia menyebut, setelah kasus Ketua LPD Tulikup Kelod naik, nasabah kredit macet berbondong-bondong membayar tunggakan sehingga LPD mendapat keuntungan Rp1,4 miliar. Sampai saat ini, cicilan berjalan berasal dari 58 nasabah dari total awal kasus mencuat sebanyak 132 nasabah.

Saksi berikutnya, Ali Santoso selaku nasabah. Dia mengakui mengontrak tanah kavling dengan jangka waktu 25 tahun dari Nengah Wirata. Namun, kemudahan pembayaran dibantu oleh pihak LPD yang diketuai terdakwa. Karena ada tawaran dari LPD, saksi tertarik dan mengambil 8 kavling dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar yang dipecah jadi 4 rekening kredit berbeda.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Serahkan Bantuan 250 Bedah Rumah di Bangli

Dia mengakui, semua aktivitas penawaran sampai pengalihan hak sewa dari Nengah Wirata ke saksi dilakukan di kantor saksi, termasuk pengesahan dari notaris dilakukan di kantor saksi. Saksi mengaku sama sekali tidak pernah ke kantor LPD.

Saksi terakhir yang dipinjam namanya oleh Edy pada tahun 2020. Tujuannya untuk mengajukan kredit di LPD. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN