
DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) kembali menegaskan dorongan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi segera mendapatkan nomor registrasi (noreg) dari pemerintah pusat. FPDPB bahkan mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika Noreg Perda tak juga keluar.
Menurut Ketua FPDPB, I Made Darmasaba, usai bertemu Gubernur Bali, Wayan Koster, Kamis (12/3) dalam pertemuan tersebut Gubernur Koster menyatakan dukungannya terhadap Ranperda tersebut. Namun masih terdapat beberapa poin yang perlu direvisi sebelum noreg dapat diterbitkan.
“Pak Gubernur sangat mendukung Raperda ini dan beliau juga masih bertahan dengan substansi yang ada. Hanya ada beberapa hal yang perlu direvisi dan beliau juga mendorong komunikasi dengan pemerintah pusat supaya Raperda ini bisa segera mendapatkan nomor registrasi,” ujarnya ditemui usai audiensi.
FPDPB sendiri, kata Darmasaba, hanya meminta kepastian waktu terkait keluarnya noreg tersebut. Kepastian itu dinilai penting agar pengaturan transportasi pariwisata di Bali segera memiliki payung hukum yang jelas.
Selain itu, FPDPB juga mendorong pemerintah provinsi untuk menegakkan supremasi hukum di lapangan. Selama setahun perjuangan mereka, berbagai pelanggaran masih sering ditemukan di sektor transportasi pariwisata.
Ia mencontohkan berbagai pelanggaran seperti kendaraan tanpa pelat nomor yang jelas, penggunaan pelat luar daerah, rendahnya standar pelayanan, hingga potensi kriminalitas yang dinilai dapat merusak citra pariwisata Bali.
“Harusnya aturan yang sudah ada seperti Pergub Nomor 40 Tahun 2019 dan ketentuan lain bisa ditegakkan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran itu,” tegasnya.
Terkait kendala di tingkat pusat, Darmasaba menyebut ada dua isu yang menjadi sorotan, yakni ketentuan terkait KTP pengemudi yang harus berdomisili di wilayah operasi serta perbedaan tarif antara layanan tertentu.
Menurutnya, pihak pusat menilai kebijakan tersebut berpotensi dianggap diskriminatif. Namun FPDPB menilai aturan tersebut justru sudah lazim diterapkan oleh perusahaan aplikasi sendiri.
“Perusahaan aplikasi juga membuat aturan bahwa pengemudi harus memiliki KTP di wilayah operasinya. Selain itu, perbedaan tarif di objek wisata juga sudah ada, misalnya di Tanah Lot tarif UNA Rp50 ribu dan UNI Rp25 ribu,” jelasnya.
FPDPB menilai perbedaan tarif justru dapat meningkatkan pendapatan pengemudi sekaligus menata layanan transportasi di kawasan pariwisata.
Meski belum ada batas waktu pasti terkait keluarnya noreg, Darmasaba mengatakan pihaknya akan terus melakukan komunikasi intensif dengan Gubernur Bali maupun DPRD Bali.
Ia menegaskan, jika proses tersebut terlalu lama, FPDPB tidak menutup kemungkinan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.
“Kalau terlalu lama, jelas akan ada aksi lagi. Bahkan bisa lebih besar, mungkin sampai 10 ribu sampai 15 ribu orang. Karena teman-teman driver sudah jengah dengan kondisi di lapangan yang semakin semrawut,” katanya.
Ia menilai kondisi transportasi pariwisata yang tidak tertata juga berdampak terhadap citra Bali di mata wisatawan. Kemacetan, pelayanan yang rendah, hingga potensi masalah keamanan disebut mulai memengaruhi minat wisatawan untuk kembali ke Bali.
FPDPB juga menegaskan enam aspirasi utama yang mereka perjuangkan, yakni pembatasan kuota kendaraan pariwisata, penataan perusahaan aplikasi, standarisasi serta pembedaan tarif, kewajiban alamat di Bali, kewajiban penggunaan pelat DK, serta standarisasi driver perusahaan.
Darmasaba menyatakan pihaknya tetap mendukung keberadaan perusahaan aplikasi transportasi, selama aturan yang diterapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi lokal.
“Perusahaan aplikasi itu bagus, tapi aturan harus jelas supaya kami aman bekerja dan kesejahteraan kami juga bisa terjamin,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










