
SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang dipimpin ketuanya, I Made Supartha, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan resort mewah Plataran di Kabupaten Buleleng, Selasa (28/4).
Pansus menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan di kawasan yang disebut berada dalam Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Dari total sekitar 18 unit vila di atas lahan kurang lebih 382 hektare, sedikitnya lima vila terindikasi berdiri tepat di kawasan mangrove yang dilindungi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menyoroti kontras antara nilai bisnis dan kerusakan lingkungan. Vila-vila tersebut disebut memiliki tarif hingga Rp13,5 juta per malam, namun diduga berdiri di zona konservasi. “Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan lindung,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim juga mencatat indikasi penebangan mangrove, pemadatan lahan, hingga pelanggaran sempadan pantai yang seharusnya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.
“Atas temuan ini, kami merekomendasikan penghentian operasional dan penutupan sementara sejumlah vila hingga investigasi tuntas,”” tegas Supartha.
Menurutnya, skala pemanfaatan lahan yang mencapai ratusan hektare memperbesar tanggung jawab pengelola. Ia mengingatkan bahwa seluruh investasi wajib tunduk pada aturan daerah yang menekankan keseimbangan alam Bali.
Pansus TRAP menilai dugaan pelanggaran ini beririsan dengan berbagai aturan. Mulai dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Perda Bali Nomor 2/2023 tentang Tata Ruang. Perda Bali Nomor 4/2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, hingga ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter.
Jika terbukti, sanksinya tidak ringan, yautu pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan kewajiban rehabilitasi mangrove.
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan kerusakan mangrove di Bali. Selain mengancam ekosistem, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko abrasi dan hilangnya habitat alami.
Pansus mendesak instansi terkait, termasuk otoritas kehutanan di kawasan Taman Nasional Bali Barat untuk segera bertindak tegas, transparan, dan terukur.
“Perlindungan alam Bali adalah amanat yang tidak bisa ditawar. Tidak boleh ada investasi yang mengorbankan lingkungan,” tegas Supartha.
Dalam sidak tersebut, turut hadir sejumlah anggota Pansus TRAP seperti Dr. Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Komang Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, serta perwakilan Balai Kehutanan Bali Barat dan OPD terkait. (Ketut Winata/balipost)









