Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali akan menggelar aksi long march yang dilanjutkan dengan diskusi publik di wantilan DPRD Bali, Kamis (30/4).

Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, mengungkapkan bahwa kegiatan diawali dengan titik kumpul di depan Kantor Gubernur Bali pukul 09.30 WITA, sebelum peserta bergerak menuju Kantor DPRD Bali.

“Kami kumpul di depan kantor gubernur, lalu long march ke DPRD Bali,” ujarnya, Rabu (29/4).

Aksi ini diperkirakan melibatkan sekitar 250 peserta. Sejumlah pejabat juga dikabarkan akan hadir dalam diskusi. Di antaranya, Ketua DPRD Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar.

Baca juga:  Tiga Produsen Otomotif Jepang Ini Berkomitmen Tak PHK dan Naikkan Harga Jual

Dalam diskusi publik tersebut, dikatakan FSPM Bali mengangkat isu utama terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai semakin meluas dan cenderung disalahgunakan.

Menurut Darsana, praktik PKWT saat ini telah bergeser menjadi bentuk eksploitasi terhadap pekerja, khususnya melalui skema kontrak, magang, hingga pekerja harian (PKH).

“PKWT, pekerja kontrak, hingga daily worker kini semakin masif. Ini bukan sekadar fleksibilitas, tapi sudah menjadi penyimpangan terhadap aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menilai, sistem kerja kontrak menciptakan ketidakpastian berkepanjangan bagi pekerja. Status kerja yang tidak tetap membuat pekerja terus dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan, bahkan dari hari ke hari bagi pekerja harian.

FSPM Bali juga menyoroti dampak dari regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan tersebut dinilai membuka ruang fleksibilitas hubungan kerja yang terlalu luas, termasuk dalam penggunaan outsourcing di berbagai sektor.

Baca juga:  Ditelusuri, Identitas WN Selandia Baru Positif Corona yang Sempat Transit di Bali

Padahal, secara normatif, PKWT hanya diperbolehkan untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara dan memiliki batas waktu jelas.

Selain itu, kewajiban pencatatan PKWT ke dinas ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi, diduga masih banyak diabaikan oleh perusahaan. “Banyak pengusaha yang tidak mencatatkan PKWT. Ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan sekaligus pengawasan,” ujarnya.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi. Menurut FSPM, alasan klasik kekurangan pengawas tidak bisa terus dijadikan pembenaran atas maraknya pelanggaran. “Seolah-olah negara tidak berdaya menghadapi pelanggaran. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Maraknya sistem outsourcing dan pekerja harian juga dinilai semakin memperlemah posisi pekerja. Dalam banyak kasus, pekerja tidak mendapatkan jaminan sosial, perlindungan kerja, maupun kepastian terhadap pemutusan hubungan kerja. Model ini dinilai memberi fleksibilitas ekstrem bagi pengusaha, namun seluruh risiko justru dibebankan kepada pekerja.

Baca juga:  Bali Lakukan PPKM Darurat, Ada Dua Kabupaten Tak Ikut

Melalui momentum May Day, FSPM Bali mendesak pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, untuk memperkuat fungsi pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Serikat pekerja juga mendorong agar pelanggaran PKWT ditindak tegas, serta pekerja yang dirugikan segera diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT) sesuai aturan.

Sebagai solusi, FSPM mengusulkan pembentukan Tim Independen Pengawas Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. “Ini bisa menjadi terobosan untuk menjawab keterbatasan pengawas sekaligus memastikan keadilan bagi pekerja,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN