Suasana sidak prokes saat PPKM Level 3 berlaku, Senin (14/3) di Jalan Sutoyo, Denpasar. Terjaring 23 pelanggar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 16 Tahun 2022 dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengatur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam Inmendagri yang berlaku mulai Selasa (15/3) hingga Senin (21/3) ini, seluruh kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM level 3.

Ini artinya, sudah enam minggu Bali menjalani PPKM dengan level tersebut. Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Selasa. “Provinsi Bali dan kabupaten/kota ada di level 3. Masa berlaku mulai 15 hingga 21 Maret 2022,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Dilihat dari kasus konfirmasi dan kasus aktif, menurut Rentin yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini, terus melandai. Bahkan sudah hampir sepekan ini, kasus baru bertambah di bawah 300 orang.

Dikatakannya, jumlah kasus aktif terus mengalami penurunan. Per 14 Maret kasus aktif sebanyak 1.624 orang. Saat ini, menurut Rentin terdapat 53 RS rujukan dan 6 lokasi isoter di seluruh kabupaten/kota.

Baca juga:  Pemkot Batal Dapat Hibah Lapangan Lumintang

Mengingat jumlah kasus terus menurun, jumlah isoter dan bed yang tersedia juga kembali dikurangi. Kapasitas isoter yang disediakan mencapai 739 bed.

Ia mengungkapkan bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit untuk perawatan pasien COVID-19 juga terus menurun. Per 13 Maret, menyebutkan jumlah BOR ICU sebesar 22 tempat tidur (TT) atau 9,05 persen dari kapasitas 243 TT yang disediakan. Tersisa sebanyak 221 TT (90,95 persen).

Untuk non intensif atau ruang isolasi sudah terisi 118 TT (5,11 persen) dari kapasitas 2.310 TT. BOR ruang isolasi masih tersisa 2.192 TT (94,89 persen).

Aturan PPKM

Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tidak banyak penyesuaian pada pelaksanaan PPKM level 3 dari sepekan sebelumnya. Sektor non esensial masih memberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca juga:  Waspada! Dalam 6 Bulan Jumlah Kasus DBD di Badung Capai Ribuan

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga:  Studi Sebut Subvarian Delta di Inggris Kelihatannya Lebih Menular

Sementara itu, untuk kegiatan ekonomi seperti pusat perbelanjaan/mal/supermarket, aturannya masih berlaku sama dengan Inmendagri sebelumnya. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN