
SINGASANA, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menyusun peraturan bupati (perbup) tentang mekanisme pemberian sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang. Regulasi tersebut dinilai mendesak sebagai dasar hukum menindaklanjuti berbagai temuan pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan.
Dorongan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rabu (11/3), yang juga membahas tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) dewan di sejumlah wilayah di kecamatan Kediri belum lama ini. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menegaskan, rapat kerja tidak boleh berhenti pada pembahasan administratif, namun harus diikuti langkah nyata dari OPD terkait.
“Perlu ada ketegasan dan langkah progresif dari OPD terkait untuk menindaklanjuti persoalan di daerah. Jangan sampai rapat kerja hanya menyampaikan hal-hal administratif tanpa bukti riil tindakan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, belum adanya perbup yang mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif selama ini menjadi salah satu kendala dalam penertiban pelanggaran tata ruang. Oleh karena itu, Komisi I meminta OPD teknis segera menyusun regulasi tersebut agar penindakan memiliki dasar hukum yang jelas.
Omardani menjelaskan, hasil sidak yang sebelumnya dilakukan di beberapa kecamatan masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Tidak semua bangunan yang ditemukan otomatis dibongkar, sebab harus dilihat kesesuaiannya dengan pola pemanfaatan tata ruang.
Jika pemanfaatan ruang masih sesuai, pemilik bangunan dapat diarahkan untuk mengurus perizinan. Namun apabila terbukti melanggar kawasan sempadan sungai, sempadan saluran irigasi atau sempadan pantai, maka penertiban dapat dilakukan sesuai tingkat pelanggarannya.
“Kalau yang dilanggar hanya bagian sempadan, cukup bagian itu saja yang dibongkar. Tetapi jika memang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang, tentu harus diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi I juga menyoroti lemahnya pendataan bangunan di sejumlah desa. Hal ini terlihat saat sidak di wilayah Kecamatan Kediri, yang awalnya tidak terdapat data terkait bangunan di kawasan tersebut. Namun setelah Satpol PP turun ke lapangan, ditemukan belasan bangunan tanpa izin, itupun baru di satu desa.
Temuan tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap proses perizinan masih rendah. Makanya, DPRD meminta OPD terkait melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan di seluruh desa di Kabupaten Tabanan.
Selain itu, sosialisasi terkait perizinan dan tata ruang juga dinilai masih lemah. Banyak desa disebut belum memahami aturan perizinan maupun pemanfaatan ruang sehingga kerap terjadi miskomunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi juga menekankan pada pentingnya pengendalian alih fungsi lahan di tengah meningkatnya tekanan pembangunan, khususnya dari sektor pariwisata.
Ia menilai keberadaan Perda RTRW Tabanan 2023–2043 sudah menjadi dasar menjaga tata ruang wilayah. Namun implementasinya perlu diperkuat dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih rinci hingga skala 1:5.000 agar batas dan fungsi kawasan lebih jelas serta memudahkan pengawasan.
Menurutnya, Tabanan memiliki sekitar 17 ribu hektare kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang berpotensi menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga harus dijaga dari alih fungsi.
Sebagai lumbung padi Bali dengan sekitar 400 perkumpulan subak, perlindungan lahan produktif dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mencegah risiko kebencanaan akibat pelanggaran kawasan sempadan.
Eka Nurcahyadi menjelaskan, pengendalian tata ruang tidak hanya berhenti pada penetapan RTRW, tetapi juga perlu diperkuat dengan pengaturan lebih detail melalui RDTR di masing-masing kawasan. (Puspawati/balipost)










