
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp25 juta terjadi di Perum Beteng Sari, Jalan Padma, Kelurahan Tonja, Denpasar Timur (Dentim), terungkap. Pelakunya berinisial IWAS (32) dan saat ini telah mendekam di Rutan Gianyar.
“Terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari Polsek Blahbatuh, Gianyar. Pelaku ditangkap dan hasil pengembangan ternyata pelaku mengaku beraksi di TKP tersebut,” kata Kapolsek Dentim, Kompol Ketut Tomiyasa, Senin (2/3).
Sebagai korban, Ni Made Amalika Gitamaharani Arya (31) dan kasus tersebut terjadi pada April 2024. Sementara, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Dentim, pada Jumat (26/2).
Kompol Tomiyasa menjelaskan, pada 27 April 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, korban baru pulang bekerja. Saat itulah ia melihat jendela ruang tamu terbuka. Korban langsung mengecek jendela dan ternyata ada bekas congkelan.
“Korban lalu mengecek barang yang ada di dalam kamarnya. Ternyata lima cincin emas, satu kalung emas, satu pasang anting emas, dan satu handphone, hilang,” ungkapnya.
Saat diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Dentim, pelaku mengaku mengambil barang korban yang berada di dalam rumah. Pelaku memanjat tembok pagar rumah korban, mencongkel jendela belakang rumah, dan masuk ke kamar korban yang pintunya terbuka.
Oleh pelaku, satu kalung emas, satu pasang anting, dan cincin emas dijual di Jalan Diponegoro, Denpasar. Sementara, handphone yang ia curi dijual di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
“Uang hasil penjualan perhiasan emas sekitar Rp15 juta dan HP Rp1,6 juta. Selanjutnya uang tersebut dipakai pelaku untuk biaya hidup sehari-hari,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










