
DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah simpanan BPR Kamadana. Pada pembayaran tahap I, simpanan yang akan dibayarkan mencapai Rp25,6 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat di Sanur menyampaikan, dalam waktu 5 hari kerja setelah dicabut izin usaha, LPS telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan Tahap 1 dari simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali.
“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujarnya, Selasa (24/2) malam.
Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujarnya.
Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Kamadana, LPS telah menunjuk bank pembayar, yaitu Bank BNI BNI KCP Kintamani, Jl Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali. dan, BNI KC By Pass Ngurah Rai, Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No 161, Badung, Bali.
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS. (kmb/balipost)










