Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait kasus pengeroyokan yang dialami IDSPP (17) di Jalan Raya Kapal, Desa Kapal,  Mengwi, polisi menangkap 11 pelaku dan mayoritas berstatus pelajar.

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan satu buah duoble stick, kunci inggris dan pecahan paving blok.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, Sabtu (21/2) menjelaskan kejadiannya pada Sabtu (31/1) pukul 02.00 WITA. Korban asal Canggu, Kuta Utara ini,  bersama teman-temannya naik sepeda motor hendak beli makan di daerah Darmasaba.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Tiga Wanita Ditangkap

Karena  melihat segerombolan pengendara motor di Jalan Raya Kapal, korban putar arah mengira ada razia. Selanjutnya  korban dan teman-temannya berhenti di TKP. “Tiba-tiba datang segerombolan orang yang tidak dikenal langsung menabrak motor korban. Akibatnya korban terjatuh,” ujarnya.

Saat posisi jatuh tersebut, korban dikeroyok  oleh para pelaku hingga kepalanya berdarah.  Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Satreskrim Polres Badung dan Polsek Mengwi melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Kurangi Isi Karung, Distributor Beras Ditangkap

Dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku. “Terhadap para pelaku tidak dilakukan penahanan berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012,” tegasnya.

Selain itu, penahanan anak tidak boleh dilakukan jika orang tua, wali, atau lembaga sosial menjamin tidak akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau  menghilangkan barang bukti. Dalam perkara ini Unit PPA Satreskrim Polres Badung akan melaksanakan diversi sesuai dengan rekomendasi dari Bapas, mengingat ancaman hukuman 5 tahun dan para  pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tukang Ojek Rampas Uang dan HP
BAGIKAN